Kamis, 20 November 2025

DMW berhasil mendapatkan Rp  4,45 juta atas penjualan penjualan video pornografi itu. Proses transaksi video itu melalui chat dan transfer di rekening pribadi tersangka.

Hasil penjualan itu kemudian digunakan tersangka untuk melakukan perawatan sebesar Rp 700 ribu. Kemudian, Rp 1 juta digunakan untuk judi online.

”Sisanya digunakan untuk memenugi kebutuhan sehari-hari tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatan ini, tersangka terancam pasal 45 ayat 1 Jo 27 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2024 perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memuat konten melanggar kesusilaan. Dengan demikian tersangka terjerat hukuman pidana enam tahun penjara.

Proses perekaman video itu dilakukan di kos tersangka yang terletak di Desa Ngembal Rejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.

Beberapa barang bukti berhasil diamankan seperti Handphone, pakaian, dan buku tabungan tersangka.

Editor: Supriyadi

 
 
 

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler