Murianews, Semarang – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang mengecam keras aksi kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Kamis (4/9/2025).
Peristiwa itu terjadi saat sejumlah jurnalis meliput rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD terkait isu pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Pada kesempatan itu Pansus memanggil Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung untuk dimintai keterangan mengenai persoalan yang menyangkut kebijakan Bupati Sudewo. Namun, saat rapat belum usai, Torang Manurung keluar dari ruangan rapat.
Para Jurnalis yang sedang melakukan liputan mencoba mengambil keterangan dari Torang. Akan tetapi saat akan mencoba melakukan wawancara, sejumlah jurnalis mendapatkan perlakuan kasar dari pengawal Torang.
Akibat tindakan represif itu, seorang jurnalis televisi Lingkar TV, Mutia Parasti sampai terjatuh ke lantai, sementara jurnalis lain dari Murianews.com, Umar Hanafi terdorong keras meski tidak sampai terjatuh.
Atas insiden tersebut, AJI Kota Semarang melalui Koordinator Advokasi AJI Kota Semarang, M Dafi Yusuf menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mengutuk keras segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis di DPRD Pati. Tindakan itu tidak bisa ditoleransi karena melanggar hukum dan merusak prinsip demokrasi.
- Menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara sebagaimana dijamin dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik adalah tindak pidana. Siapapun yang menghalangi kerja jurnalis diancam pidana 2 tahun atau denda Rp 500 juta.
Tuntutan...
- Menuntut oknum pengiring Ketua Dewas RSUD Soewondo untuk bertanggung jawab secara hukum atas tindak kekerasan yang dilakukannya.
- Mendesak Ketua Dewas RSUD RAA Soewondo, Torang Manurung, untuk memberikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf terbuka atas tindakan pengiringnya.
- Meminta aparat penegak hukum di Pati untuk segera mengusut tuntas kasus ini, agar tidak terulang dan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers.
Editor: Supriyadi