MURIANEWS, Semarang – Sejumlah warga yang terdampak pembangunan Bendungan Bener, Purworejo menggeruduk Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Tengah.
Langkah itu dilakukan lantaran mereka ingin menuntut keadilan lantaran tanah mereka yang terkena proyek bendungan tersebut dibeli dengan harga Rp 50 ribu – Rp 60 ribu per meter.
Atas dasar itu, mereka melakukan aksi di depan kantor yang berada di Jalan Ki Mangunsarkoro, Kota Semarang. Mereka membentangkan spanduk tuntutan serta berorasi.
Perwakilan dari massa yang tergabung dalam Masterbend itu kemudian ditemui oleh Kepala Kanwil ATR/BPN Jateng, Dwi Purnama.
Ketua Masterbend, Eko Siswoyo, mengatakan warga mendukung dibangunnya Bendungan Bener di Purworejo. Namun lahan warga hanya dihargai kisaran Rp 50 ribu sampai Rp 60 ribu per meter. Ada 150 warga dan 176 bidang tanah terdampak dalam perkara itu.
"Waktu itu kisaran Rp 50-60 ribu per meter," kata Eko di Kanwil ATR/BPN Jateng seperti dikutip
Detik.com, Selasa (28/12/2021).
Warga sudah mengajukan gugatan ke PN Purworejo dengan tergugat BPN, Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) dan BBWS Serayu Opak. Gugatan itu dikabulkan kemudian tergugat mengajukan banding dan hasilnya menguatkan putusan PN Purworejo.
"Gugatan perdata kami ada waktu itu ada kesalahan penilaian prosedur pengadaan tanah di Bendungan Bener. Nilainya belum layak," jelasnya."Di sini kita memastikan agar tergugat tidak perlu melakukan upaya hukum lain (kasasi). Tapi cukup melakukan perintah putusan itu sehingga pembebasan lahan bisa segera terselesaikan," imbuh anggota DPRD Purworejo, Abdullah, yang ikut dalam pertemuan itu.Sedangkan dari hasil pertemuan dengan pihak Kanwil ATR/BPN Jateng, disepakati akan disampaikan permintaan warga untuk melakukan diskresi."Tadi perwakilan dari warga meminta kami untuk mendahulukan diskresi seperti yang dilakukan Menteri ATR/BPN tanggal 9 Maret 2021. Jadi ada penyesuaian ganti lahan bidang per bidang atau appraisal ulang. Nanti saya akan meneruskan permintaan warga ke Pak Menteri agar dilakukan diskresi," kata Kepala Kanwil ATR/BPN Jateng, Dwi Purnama.Usai perwakilan massa ditemui pihak Kanwil ATR/BPN Jateng, mereka membubarkan diri dan berjanji akan mengawal apa yang sudah disepakati. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Detik.com
[caption id="attachment_261100" align="alignleft" width="880"]

Warga terdampak bendungan Bener menggeruduk kantor BPN Jateng. (Detik.com)[/caption]
MURIANEWS, Semarang – Sejumlah warga yang terdampak pembangunan Bendungan Bener, Purworejo menggeruduk Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Tengah.
Langkah itu dilakukan lantaran mereka ingin menuntut keadilan lantaran tanah mereka yang terkena proyek bendungan tersebut dibeli dengan harga Rp 50 ribu – Rp 60 ribu per meter.
Atas dasar itu, mereka melakukan aksi di depan kantor yang berada di Jalan Ki Mangunsarkoro, Kota Semarang. Mereka membentangkan spanduk tuntutan serta berorasi.
Perwakilan dari massa yang tergabung dalam Masterbend itu kemudian ditemui oleh Kepala Kanwil ATR/BPN Jateng, Dwi Purnama.
Ketua Masterbend, Eko Siswoyo, mengatakan warga mendukung dibangunnya Bendungan Bener di Purworejo. Namun lahan warga hanya dihargai kisaran Rp 50 ribu sampai Rp 60 ribu per meter. Ada 150 warga dan 176 bidang tanah terdampak dalam perkara itu.
"Waktu itu kisaran Rp 50-60 ribu per meter," kata Eko di Kanwil ATR/BPN Jateng seperti dikutip
Detik.com, Selasa (28/12/2021).
Warga sudah mengajukan gugatan ke PN Purworejo dengan tergugat BPN, Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) dan BBWS Serayu Opak. Gugatan itu dikabulkan kemudian tergugat mengajukan banding dan hasilnya menguatkan putusan PN Purworejo.
"Gugatan perdata kami ada waktu itu ada kesalahan penilaian prosedur pengadaan tanah di Bendungan Bener. Nilainya belum layak," jelasnya.
"Di sini kita memastikan agar tergugat tidak perlu melakukan upaya hukum lain (kasasi). Tapi cukup melakukan perintah putusan itu sehingga pembebasan lahan bisa segera terselesaikan," imbuh anggota DPRD Purworejo, Abdullah, yang ikut dalam pertemuan itu.
Sedangkan dari hasil pertemuan dengan pihak Kanwil ATR/BPN Jateng, disepakati akan disampaikan permintaan warga untuk melakukan diskresi.
"Tadi perwakilan dari warga meminta kami untuk mendahulukan diskresi seperti yang dilakukan Menteri ATR/BPN tanggal 9 Maret 2021. Jadi ada penyesuaian ganti lahan bidang per bidang atau appraisal ulang. Nanti saya akan meneruskan permintaan warga ke Pak Menteri agar dilakukan diskresi," kata Kepala Kanwil ATR/BPN Jateng, Dwi Purnama.
Usai perwakilan massa ditemui pihak Kanwil ATR/BPN Jateng, mereka membubarkan diri dan berjanji akan mengawal apa yang sudah disepakati.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Detik.com