Penadah 48 Motor Bodong di Semarang Diringkus Polisi
Murianews
Kamis, 6 Januari 2022 22:44:42
MURIANEWS, Semarang – Seorang terduga penadah 46 sepeda motor tanpa kelengkapan surat kendaraan atau bodong diamankan Satreskrim Polres Semarang. Terduga penadah berinisial MRT warga Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas, Rabu (08/12/2021). Informasi tersebut menyebutkan ada seseorang yang diduga menerima gadai sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen lengkap.
“Setelah mendapatkan informasi masyarakat kami dari petugas mendatangi alamat tersangka MRT di Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat,” kata AKBP Yovan, Kamis (06/01/2021).
Saat dilakukan pendalaman oleh satreskrim Polres Semarang, berhasil ditemukan delapan unit sepeda motor dari hasil penggelapan. Dan sebanyak 38 unit motor sampai sekarang masih dilakukan penyidikan dan penyelidikan.
“Kami telah meminta keterangan dari 18 orang saksi, mulai dari petugas kepolisian, penggadai, dan finance. Dari keterangan para saksi saat ini mashi mendalami sejauh mana peran dari mereka masing-masing,” lanjutnya.
“Dari barang bukti yang telah kami peroleh semua telah diamankan di Polres Semarang tanpa dilengkapi dengan BPKB, ” jelasnya lebih lanjut.Hasil pengakuan tersangka MRT kepada petugas, dirinya telah menekuni bisnis gadai itu sudah 3 tahun lamanya. Motor yang diterima dan digadai dari segala jenis dan merk dan rata-rata menggadai Rp 1 juta – Rp 2 juta. Bahkan ada yang digadai di bawah Rp 1 juta tanpa surat bukti kepemilikan.“Akibat perbuatannya itu, tersangka MRT dijerat Pasal 481 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Dan untuk sementara tersangka tidak ditahan” tandasnya. Penulis: SupriyadiEditor: Supriyadi
[caption id="attachment_263151" align="alignleft" width="1078"]

Kapolres SemarangAKBP Yovan Fatika saat menggelar jumpa pers kasus penadah 46 kendaraan tanpa surat kendaraan. (Humas Polres Semarang)[/caption]
MURIANEWS, Semarang – Seorang terduga penadah 46 sepeda motor tanpa kelengkapan surat kendaraan atau bodong diamankan Satreskrim Polres Semarang. Terduga penadah berinisial MRT warga Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas, Rabu (08/12/2021). Informasi tersebut menyebutkan ada seseorang yang diduga menerima gadai sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen lengkap.
“Setelah mendapatkan informasi masyarakat kami dari petugas mendatangi alamat tersangka MRT di Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat,” kata AKBP Yovan, Kamis (06/01/2021).
Saat dilakukan pendalaman oleh satreskrim Polres Semarang, berhasil ditemukan delapan unit sepeda motor dari hasil penggelapan. Dan sebanyak 38 unit motor sampai sekarang masih dilakukan penyidikan dan penyelidikan.
“Kami telah meminta keterangan dari 18 orang saksi, mulai dari petugas kepolisian, penggadai, dan finance. Dari keterangan para saksi saat ini mashi mendalami sejauh mana peran dari mereka masing-masing,” lanjutnya.
“Dari barang bukti yang telah kami peroleh semua telah diamankan di Polres Semarang tanpa dilengkapi dengan BPKB, ” jelasnya lebih lanjut.
Hasil pengakuan tersangka MRT kepada petugas, dirinya telah menekuni bisnis gadai itu sudah 3 tahun lamanya. Motor yang diterima dan digadai dari segala jenis dan merk dan rata-rata menggadai Rp 1 juta – Rp 2 juta. Bahkan ada yang digadai di bawah Rp 1 juta tanpa surat bukti kepemilikan.
“Akibat perbuatannya itu, tersangka MRT dijerat Pasal 481 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Dan untuk sementara tersangka tidak ditahan” tandasnya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi