MURIANEWS, Purworejo – Sebanyak 233 warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo yang telah sepakat menjual tanahnya untuk kuari Bendungan Bener mulai dilakukan pembayaran.
Tak tanggung-tanggung, dalam pemberian ganti rugi tersebut pemerintah telah menyiapkan anggaran hingga Rp 335 miliar. Sesuai jadwal, pembagian ganti rugi dilakukan dua hari, kemarin (27/4/2022) dan hari ini (28/4/2022).
Baca: Moeldoko Minta Ganti Rugi Tanah Warga Wadas Yang Terdampak Bendungan Bener, Dibayarkan Sebelum LebaranKepala BPN Purworejo, Andri Kristanto mengatakan, pembayaran ganti rugi kepada 233 warga wadas ini meliputi pembayar di 296 bidang. Dalam pembayaran tersebut pihaknya pun membagi menjadi dua hari supaya tak ada kendala.
Di hari pertama Rabu (27/4/2022) pembayaran dilakukan ke 162 bidang tanah. Dengan jumlah orang 129 orang. Sementara hari kedua (28/4/2022) diberikan kepada 104 warga dengan total bidang tanah mencapai 134 bidang.
Pihaknya berharap kepada warga Wadas yang belum menerima, dengan adanya bukti pemberian uang ganti ini bisa tergerak untuk melepas tanahnya.
Apalagi pembayaran ganti rugi ini menunjukkan bahwa pemerintah serius melakukan pembebasan dan membayar uang ganti untung mengingat nilainya lebih besar dibandingkan harga di pasaran.
"Untuk warga yang belum menerima, bisa tergerak untuk membebaskan lahannya seperti warga lain yang pada saat ini menerima uang ganti untung," katanya seperti dikutip
radartegal.comBaca: Geruduk Kantor ESDM, Warga Wadas Tuntut Cabut Surat Dirjen MinerbaSementara itu, Kepala BBWS Serayu-Opak Dwi Purwantoro menambahkan, total pembayaran ganti rugi ini mencapai 296 bidang dengan luasan mencapai 46,6 hektare.
"Total nilainya kurang lebih Rp335 miliar,” kata Dwi.Pihaknya berterima kasih kepada warga yang merelakan tanahnya untuk bahan pembangunan kuari Bendungan Bener. Menurutnya, nilai uang ganti itu berdasarkan kesepakatan dengan warga setelah sebelumnya dilakukan proses musyawarah. Dengan demikian, warga terdampak telah mengetahui nilai yang akan mereka terima."Jadi enggak ada yang istilahnya tanahnya diambil, terus tidak dibayar, itu tidak ada," kata dia.
Baca: Soal Dugaan Kekerasan di Wadas, Begini Pesan Ganjar ke Kapolda JatengSebab, lanjutnya, pemerintah selalu berupaya memberikan yang terbaik untuk kepentingan masyarakat. Dengan demikian, kalau ada isu, warga diminta datang tapi tidak dibayar, itu tidak benar.Dia menambahkan, penerima ganti untung, akan menerima sesuai dengan nilai yang tertulis di daftar nominatif. Dengan begitu, tidak ada kekurangan satu rupiah pun saat warga menerima uang ganti untung."Dari kami, pemerintah tidak melakukan pemotongan atau pengurangan satu rupiah pun," tegasnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
radartegal.com
[caption id="attachment_287519" align="alignleft" width="880"]

Warga Wadas, Kecamatan bener, Purworejo mulai menerima uang ganti rugi terkait penjualan tanahnya untuk kuarti bendungan bener. (radartegal.com)[/caption]
MURIANEWS, Purworejo – Sebanyak 233 warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo yang telah sepakat menjual tanahnya untuk kuari Bendungan Bener mulai dilakukan pembayaran.
Tak tanggung-tanggung, dalam pemberian ganti rugi tersebut pemerintah telah menyiapkan anggaran hingga Rp 335 miliar. Sesuai jadwal, pembagian ganti rugi dilakukan dua hari, kemarin (27/4/2022) dan hari ini (28/4/2022).
Baca: Moeldoko Minta Ganti Rugi Tanah Warga Wadas Yang Terdampak Bendungan Bener, Dibayarkan Sebelum Lebaran
Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto mengatakan, pembayaran ganti rugi kepada 233 warga wadas ini meliputi pembayar di 296 bidang. Dalam pembayaran tersebut pihaknya pun membagi menjadi dua hari supaya tak ada kendala.
Di hari pertama Rabu (27/4/2022) pembayaran dilakukan ke 162 bidang tanah. Dengan jumlah orang 129 orang. Sementara hari kedua (28/4/2022) diberikan kepada 104 warga dengan total bidang tanah mencapai 134 bidang.
Pihaknya berharap kepada warga Wadas yang belum menerima, dengan adanya bukti pemberian uang ganti ini bisa tergerak untuk melepas tanahnya.
Apalagi pembayaran ganti rugi ini menunjukkan bahwa pemerintah serius melakukan pembebasan dan membayar uang ganti untung mengingat nilainya lebih besar dibandingkan harga di pasaran.
"Untuk warga yang belum menerima, bisa tergerak untuk membebaskan lahannya seperti warga lain yang pada saat ini menerima uang ganti untung," katanya seperti dikutip
radartegal.com
Baca: Geruduk Kantor ESDM, Warga Wadas Tuntut Cabut Surat Dirjen Minerba
Sementara itu, Kepala BBWS Serayu-Opak Dwi Purwantoro menambahkan, total pembayaran ganti rugi ini mencapai 296 bidang dengan luasan mencapai 46,6 hektare.
"Total nilainya kurang lebih Rp335 miliar,” kata Dwi.
Pihaknya berterima kasih kepada warga yang merelakan tanahnya untuk bahan pembangunan kuari Bendungan Bener. Menurutnya, nilai uang ganti itu berdasarkan kesepakatan dengan warga setelah sebelumnya dilakukan proses musyawarah. Dengan demikian, warga terdampak telah mengetahui nilai yang akan mereka terima.
"Jadi enggak ada yang istilahnya tanahnya diambil, terus tidak dibayar, itu tidak ada," kata dia.
Baca: Soal Dugaan Kekerasan di Wadas, Begini Pesan Ganjar ke Kapolda Jateng
Sebab, lanjutnya, pemerintah selalu berupaya memberikan yang terbaik untuk kepentingan masyarakat. Dengan demikian, kalau ada isu, warga diminta datang tapi tidak dibayar, itu tidak benar.
Dia menambahkan, penerima ganti untung, akan menerima sesuai dengan nilai yang tertulis di daftar nominatif. Dengan begitu, tidak ada kekurangan satu rupiah pun saat warga menerima uang ganti untung.
"Dari kami, pemerintah tidak melakukan pemotongan atau pengurangan satu rupiah pun," tegasnya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
radartegal.com