Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Salatiga – Seorang tukang pijat di Salatiga berinisial TAW (47) diringkus Polres Salatiga. Pria paruhbaya itu diamankan karena diduga tega mencabuli siswi SMP dengan dalih melakukan ritual biar pintar.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiyana mengatakan, aksi pencabulan bermula pada 30 Mei 2022, saat korban bersama ibunya mendatangi rumah pelaku di Tingkir, Kota Salatiga.

Mereka datang ke rumah TAW agar sang anak diterapi pijat sekaligus minta doa pelaku agar bisa menjadi juara lomba sains.

”Selanjutnya korban disuruh masuk kamar pijat oleh pelaku dan diminta membuka baju dan disuruh memakai sarung. Saat itu korban meminta agar ditemani oleh ibunya, namun hal itu ditolak pelaku,” kata kapolres seperti dikutip dari Suara.com, Selasa (12/7/2022).

Baca: Akhir DPO Tersangka Pencabulan di Jombang, Akan Diantar Ayahnya ke Polda Jatim

Didalam kamar, lanjut dia, korban disuruh tidur telentang dan memejamkan mata. Selanjutnya pelaku menarik sarung yang dikenakan korban ditarik hingga korban telanjang.

”Tak berselang lama, pelaku kemudian melakukan aksi asusila kepada korban lebih kurang selama dua menit dan setelah itu memandikan korban dengan menyiram air kembang,” terangnya.

Menurut Kapolres, tersangka berdalih mengadakan ritual tersebut untuk mendoakan korban agar bisa pintar dan menjadi juara lomba sains dengan cara pijat dan mandi kembang.

”Selesai mandi korban disuruh berpakaian kembali dan selanjutnya pulang bersama ibunya. Namun sesampainya di rumah, korban bercerita kepada ibunya tentang apa yang dialami. Karena tidak terima atas perbuatan pelaku, kemudian ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jawa Tengah yang diteruskan ke Polres Salatiga,” lanjutnya.Baca: Kades Terjerat Kasus Pencabulan, Warga Binangun Cilacap DemoBerdasarkan laporan tersebut, kata Kapolres, petugas Satreskrim Polres Salatiga menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan secara intensif. Hasilnya petugas menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan tersangka TAW sebagai terduga pelaku pencabulan terhadap anak.Menurut AKBP Indra, sampai saat ini baru ada satu korban yang melaporkan aksi cabul TAW. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang bernasib serupa dengan Bunga.”Penyidik masih melakukan pendalaman, karena dengan modus seperti itu, bisa jadi korbannya lebih banyak. Ini sedang didalami,” tegasnya.Atas perbuatannya, saat ini pelaku diamankan di Mapolres Salatiga dan dijerat dengan Pasal 76 D Jo 81 ayat 2 dan atau Pasal 76 E jo pasal 82 UU Rai No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan Hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah. Penulis: Supriyadieditor: SupriyadiSumber: Suara.com

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler