Rabu, 19 Maret 2025


MURIANEWS, Semarang – Sepuluh pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang biasa beraksi di Kabupaten Semarang diringkus Polres Semarang. Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga mengamankan lima motor dan dua burung sebagai barang bukti.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika mengatakan, kesepuluh pelaku curanmor tersebut diamankan selama kegiatan Operasi Sikat Jaran Candi 2022 selama 20 hari, sejak 11-31 Oktober 2022.

”Dalam kegiatan Operasi Sikat Jaran Candi 2022 kali ini, Jajaran Sat Reskrim berhasil mengungkap tujuh kejadian dan mengamankan 10 tersangka tindak pidana curanmor maupun pencurian dengan pemberatan,” katanya dalam siaran persnya, Selasa (11/10/2022).

Kapolres juga menjelaskan dari 10 tersangka terdapat 1 tersangka di bawah umur yang langsung diserahkan kepada unit PPA.

”Kami juga menghadirkan korban atau pemilik dari kendaraan yang diambil oleh para tersangka, dan akan kami kembalikan secara gratis tanpa biaya.” tegasnya.
”Kami juga menghadirkan korban atau pemilik dari kendaraan yang diambil oleh para tersangka, dan akan kami kembalikan secara gratis tanpa biaya.” tegasnya.Sementara itu, dua orang pemilik kendaraan bermotor yang dihadirkan dalam jumpa pers, Aris Eko warga Kalongan Ungaran Timur dan Muhammad Fery warga Kecamatan Bancak mengucapkan terimakasih kepada pihak Kepolisian Polres Semarang, dan sangat bersyukur sepeda motornya dapat kembali lagi.”Kami sangat bersyukur atas ditemukannya sepeda motor kami, dan kami sangat berterimakasih kepada bapak polisi Polres Semarang. Karena kami dapat menggunakan kembali sepeda motor yang sempat hilang untuk bekerja,” ungkap keduanya. Penulis: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler