Wakil Kepala Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, tiga tempat tersebut di antaranya Citraland, Hotel KHAS, dan Hotel Paragon. Izin ketiganya sudah masuk dan tengah dalam proses.
Ardi menjelaskan perayaan Tahun Baru 2023 memang diperbolehkan untuk dirayakan dengan menyalakan kembang api. Namun, dalam pelaksanaannya masyarakat harus mengantongi izin dari pihak kepolisian.
”Diizinkan, namun syaratnya jika ingin mengadakan perayaan malam tahun baru minimal memberitahukan kepolisian. Khususnya di Polrestabes Semarang, bisa melalui Polsek. Paling tidak izinnya tiga hari sebelumnya,” katanya seperti dikutip
.
Meski begitu, dia menyarankan kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan perayaan pergantian tahun dengan menyalakan kembang api.
Izin gelaran pesta kembang api sendiri akan dikeluarkan dari Direktorat Intel Polda Jawa Tengah. Sebab, kembang api menggunakan bahan berbahaya yang bisa menyebabkan kebakaran.
”Jadi untuk hotel atau restoran yang mau menggelar pesta kembang api, wajib melapor agar kita bisa merencanakan keamanannya sehingga bisa meminimalisir risiko yang terjadi,” tegas Ardi. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com
Murianews, Semarang – Polrestabes Semarang mengaku sudah menerima pengajuan izin pesta kembang api tahun baru di Kota Semarang. Hingga saat ini, setidaknya ada tiga tempat yang mengajukan izin. Dimungkinkan jumlah ini akan bertambah mengingat pengajuan izin minimal H-3.
Wakil Kepala Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, tiga tempat tersebut di antaranya Citraland, Hotel KHAS, dan Hotel Paragon. Izin ketiganya sudah masuk dan tengah dalam proses.
Ardi menjelaskan perayaan Tahun Baru 2023 memang diperbolehkan untuk dirayakan dengan menyalakan kembang api. Namun, dalam pelaksanaannya masyarakat harus mengantongi izin dari pihak kepolisian.
Baca: Polrestabes Tegaskan Pesta Kembang Api di Semarang Wajib Berizin
”Diizinkan, namun syaratnya jika ingin mengadakan perayaan malam tahun baru minimal memberitahukan kepolisian. Khususnya di Polrestabes Semarang, bisa melalui Polsek. Paling tidak izinnya tiga hari sebelumnya,” katanya seperti dikutip
Solopos.com.
Meski begitu, dia menyarankan kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan perayaan pergantian tahun dengan menyalakan kembang api.
Izin gelaran pesta kembang api sendiri akan dikeluarkan dari Direktorat Intel Polda Jawa Tengah. Sebab, kembang api menggunakan bahan berbahaya yang bisa menyebabkan kebakaran.
Baca: Tahun Baru, Warga Kudus Dilarang Gelar Pesta Kembang Api
”Jadi untuk hotel atau restoran yang mau menggelar pesta kembang api, wajib melapor agar kita bisa merencanakan keamanannya sehingga bisa meminimalisir risiko yang terjadi,” tegas Ardi.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com