Ketiga terduga pelaku tersebut berasal dari lintas Kabupaten. Dua di antaranya diketahui sebagai warga Kabupaten Karanganyar, yakni Ibnu Yuliyanto (18) dan Anton Prasetyo (17). Sedangkan satu lainnya bernama Adie Putra Pamungkas (34) warga Kabupaten Sukoharjo.
Kapolsek Sambungmacan Iptu Widarto mengatakan, terakhir kali ketiganya mencuri milik Suprapto, warga Sragen. Sepeda motor berpelat AD 4901 UN yang ia tinggal mencari rumput di sawah raib digondol ketiga pelaku.
”Korban sempat melihat dua laki-laki muda dari kejauhan mendorong sepeda motor miliknya ke arah jalan raya menuju ke barat. Korban mengejar namun kehilangan jejak,” katanya seperti dikutip
, Senin (2/1/2023).
Ia mengatakan, korban juga sempat meminta pertolongan kepada dua warga untuk mengejar kedua orang pelaku. Karena jarak yang terlalu jauh, sehingga korban kehilangan jejak.
Berdasarkan laporan tersebut Unit Resmob dan Reskrim Polsek Sambungmacan bersama Reskrim Polsek Ngrampal melakukan penyelidikan bersama-sama. Mereka berhasil menangkap dua pelaku pada Kamis sekitar pukul 08.30 WIB.
”Dari keterangan kedua pelaku tersebut, mereka membenarkan melakukan pencurian di Desa Karanganyar, Kecamatan Sambungmacan tersebut. Serta juga mengakui telah lima kali mencuri sepeda motor di Kabupaten Sragen,” tambahnya.Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan. Saat ini ketiganya tengah mringkuk di Mapolres Sragen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com
Murianews, Sragen — Polres Sragen meringkus tiga pemuda terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ketiganya diduga mencuri lima motor sepanjang tahun 2022.
Ketiga terduga pelaku tersebut berasal dari lintas Kabupaten. Dua di antaranya diketahui sebagai warga Kabupaten Karanganyar, yakni Ibnu Yuliyanto (18) dan Anton Prasetyo (17). Sedangkan satu lainnya bernama Adie Putra Pamungkas (34) warga Kabupaten Sukoharjo.
Kapolsek Sambungmacan Iptu Widarto mengatakan, terakhir kali ketiganya mencuri milik Suprapto, warga Sragen. Sepeda motor berpelat AD 4901 UN yang ia tinggal mencari rumput di sawah raib digondol ketiga pelaku.
Baca: 10 Pelaku Curanmor di Semarang Ditangkap, Salah Satunya di Bawah Umur
”Korban sempat melihat dua laki-laki muda dari kejauhan mendorong sepeda motor miliknya ke arah jalan raya menuju ke barat. Korban mengejar namun kehilangan jejak,” katanya seperti dikutip
Solopos.com, Senin (2/1/2023).
Ia mengatakan, korban juga sempat meminta pertolongan kepada dua warga untuk mengejar kedua orang pelaku. Karena jarak yang terlalu jauh, sehingga korban kehilangan jejak.
”Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Sambungmacan,” terangnya.
Berdasarkan laporan tersebut Unit Resmob dan Reskrim Polsek Sambungmacan bersama Reskrim Polsek Ngrampal melakukan penyelidikan bersama-sama. Mereka berhasil menangkap dua pelaku pada Kamis sekitar pukul 08.30 WIB.
Baca: Operasi Sikat Jaran Candi 2022, Polres Grobogan Ungkap 12 Kasus Curanmor
”Dari keterangan kedua pelaku tersebut, mereka membenarkan melakukan pencurian di Desa Karanganyar, Kecamatan Sambungmacan tersebut. Serta juga mengakui telah lima kali mencuri sepeda motor di Kabupaten Sragen,” tambahnya.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan. Saat ini ketiganya tengah mringkuk di Mapolres Sragen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com