Beruntung, pemuda tersebut tak menjadi bulan-bulanan warga. Pemilik bengkel beserta warga langsung menghubungi pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Kapolsek Sambungmacan Iptu Widarto menjelaskan, peristiwa berawal saat korban yang juga pemilik bengkel Juri Utomo (32) tidur di bengkel yang juga rumahnya. Di sana ada motor Honda Mega Pro berpelat nomor AD 2557 PE.
”Pelaku masuk bengkel dengan melompati pagar lantas melepas mesin motor Honda Mega Pro dengan menggunakan kunci T. Saat hendak membawa mesin motor itu, aksi pelaku ketahuan korban yang bangun hendak Salat Subuh,” katanya seperti dikutip
.
Mendapati aksinya ketahuan, pelaku berusaha melarikan diri. Namun dengan cepat korban mengambil kunci motor Honda Beat AD 3208 BAE yang digunakan pelaku.
”Korban lantas meminta bantuan tetangga untuk menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek Sambungmacan,” ungkapnya.
Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro mengatakan, saat ini kasus tersebut tengah ditangani pihak kepolisian. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.”Pelaku masih diinterogasi Unit Reskrim Polsek Sambungmacan. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling berat 7 tahun penjara,” imbuhnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com
Murianews, Sragen — Seorang pemuda berusia 22 tahun berinsial MSR nekat menyatroni sebuah bengkel di Sragen, Selasa (10/1/2023). Nahas, sebelum berhasil, ia kepergok pemilik bengkel hendak mencuri mesin motor saat hendak melaksanakan salat subuh.
Beruntung, pemuda tersebut tak menjadi bulan-bulanan warga. Pemilik bengkel beserta warga langsung menghubungi pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Kapolsek Sambungmacan Iptu Widarto menjelaskan, peristiwa berawal saat korban yang juga pemilik bengkel Juri Utomo (32) tidur di bengkel yang juga rumahnya. Di sana ada motor Honda Mega Pro berpelat nomor AD 2557 PE.
Baca: Disatroni Maling, Manula di Bandung Meninggal
”Pelaku masuk bengkel dengan melompati pagar lantas melepas mesin motor Honda Mega Pro dengan menggunakan kunci T. Saat hendak membawa mesin motor itu, aksi pelaku ketahuan korban yang bangun hendak Salat Subuh,” katanya seperti dikutip
Solopos.com.
Mendapati aksinya ketahuan, pelaku berusaha melarikan diri. Namun dengan cepat korban mengambil kunci motor Honda Beat AD 3208 BAE yang digunakan pelaku.
”Korban lantas meminta bantuan tetangga untuk menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek Sambungmacan,” ungkapnya.
Baca: Rumah Pendeta di Kudus Disatroni Maling, Uang dan Emas Raib
Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro mengatakan, saat ini kasus tersebut tengah ditangani pihak kepolisian. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.
”Pelaku masih diinterogasi Unit Reskrim Polsek Sambungmacan. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling berat 7 tahun penjara,” imbuhnya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com