Selasa, 21 Januari 2025

7 Anggota LSM Peminta Uang Damai Pemerkosaan di Brebes Ditangkap, 2 Lagi Buron

Murianews
Jumat, 20 Januari 2023 15:13:22
7 Anggota LSM Peminta Uang Damai Pemerkosaan di Brebes Ditangkap, 2 Lagi Buron
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menggelar jumpa pers di Mapolda Jateng. (Tangkap Layar/Instagram humas_poldajateng)

Tujuh pelaku pemerasan yang sudah ditangkap hingga sekarang. Masing-masing ES (36) selaku ketua LSM BPPI dan enam anggota WS (40), AS (42), BJ (35), T (43), AM (42), dan UZ (38).

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, total ada sembilan oknum anggota LSM yang berperan dalam kasus pemerasan tersebut. Saat ini tujuh di antaranya sudah diamankan, dan dua lainnya masih dalam pengejaran.

Baca: Alamak! LSM Pemediasi 6 Pelaku Perkosaan di Brebes Minta Uang Damai Rp 200 Juta

”Sudah kami lakukan (penangkapan). Perlu kami sampaikan jika tujuh orang LSM hari ini telah ditahan. Inisial LSM belum bisa kami sampaikan karena masih penyidikan. Bila nanti sudah cukup bukti, akan kami ekspose,” kata Kapolda Jateng seperti dikutip Antara, Jumat (20/1/2023).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, menambahkan saat ini dua orang lainnya yang berstatus buronan, salah satu merupakan residivis kasus pemerasan kades.

”Salah satu DPO adalah residivis pemerasan kepala desa beberapa waktu lalu,” imbuhnya.

Saat ini, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan atau Pasal 369 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Baca: Gadis di Brebes Diperkosa 6 Pemuda Berakhir Damai, Polisi Turun Tangan

Untuk diketahui, kasus pemeresan ini bermula dari dugaan pemerkosaan terhadap WD, warga di Kabupaten Brebes, sekitar Desember 2022. Kejadian itu sempat diselesaikan secara damai oleh salah LSM serta pihak desa. Mediasi tanpa melibatkan kepolisian.Dalam mediasi yang disaksikan sejumlah tokoh masyarakat itu, keluarga korban juga diminta menandatangani surat perjanjian yang isinya tidak akan melaporkan perkara itu ke polisi.Sebagai gantinya para pelaku pemerkosaan dimintai uang damai Rp 200 juta oleh oknum LSM tersebut. Karena merasa keberatan, keluarga pelaku menawar dan membayar sekitar Rp 69 juta. Dari jumlah tersebut, korban diberi uang Rp 30 juta.Baca: LSM Peminta Uang Damai Kasus Pemerkosaan di Brebes Dilaporkan ke PolisiDi sisi lain, saat ini polisi juga telah menangkap enam pelaku dugaan pemerkosaan terhadap anak berusia 15 tahun di Kabupaten Brebes. Masing-masing pelaku, AF, 14; FH 16; DAP, 17; AM ,15; AI, 19; AM, 15.Seluruh pelaku merupakan warga Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Antara

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler