Sabtu, 14 Juni 2025


Dalam ungkap tersebut, diketahui sang Kades Murdiyanto nekat memasukkan belasan anggota keluarga sebagai penerima. Padahal, belasan anggota tersebut dinilai mampu sehingga tak tepat sasaran.

Auditor Madya Inspektorat Wonogiri Sigit Prasetyo mengatakan, dugaan penyelewengan dana tersebut berawal dari temuan 17 nama anggota keluarga yang seharusnya tidak berhak menjadi keluarga penerima manfaat (KPM) BLT dana desa.

Baca: Kades di Wonogiri Diduga Selewengkan BLT Hingga Rp 60 Juta

Setelah ditelusuri, nama-nama tersebut ternyata tidak muncul dalam  penentuan KPM BLT saat Musdes digelar. Akhirnya, nama-nama tersebut diketahui dimasukkan secara sepihak oleh kades setempat.

”Saat penentuan daftar KPM BLT dana desa yang ditentukan melalui musyawarah desa atau musdes, Murdiyanto tidak menampilkan 17 nama keluarga yang ia daftarkan tersebut. Tiba-tiba saat pencairan ada,” katanya seperti dikutip Solopos.com

Tak hanya itu, Kades Murdiyanto juga ternyata tidak memberikan BLT dana desa itu kepada 17 KPM yang ia daftarkan. Nilai BLT dana desa untuk 17 keluarga warga Sugihan, Bulukerto, Wonogiri, yang didaftarkan Murdiyanto itu kurang lebih Rp 60 juta.

”Uang itu digunakan untuk kepentingan di luar yang seharusnya,” ungkapnya.

Sigit menyampaikan berdasarkan pengakuan Murdiyanto, uang itu digunakan untuk keperluan-keperluan lain seperti pengadaan lomba dan sebagainya. Inspektorat saat ini masih dalam proses analisis hasil pemeriksaan.

”Saat ini Inspektorat masih menganalisis lebih lanjut mengenai permasalahan itu. Nantinya, Inspektorat bakal meminta Murdiyanto mengembalikan BLT dasa desa yang disalahgunakan tersebut ke rekening kas desa,” terangnya.
Baca: Tepis Dugaan Penyelewengan, Kades Sugihan Wonogiri: Dana BLT Hanya DitahanUntuk diketahui, BLT dana desa 2022 dianggarkan paling sedikit 40% dari pagu dana desa di masing-masing. BLT DD pada tahun anggaran tersebut sebagai upaya jaring pengaman sosial sebagai pemulihan dampak pandemi Covid-19 dan peningkatan daya beli masyarakat.BLT DD diberikan kepada KPM senilai Rp300.000/bulan selama 12 bulan atau satu tahun. Hal itu seperti tertuang dalam Surat Edaran Bupati Wonogiri No.140/034/2022 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022. Selain itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.Sementara itu, Kades Sugihan, Bulukerto, Wonogiri, Murdiyanto, mengakui menggunakan sebagian alokasi bantuan langsung tunai atau BLT dana desa tahun anggaran 2022 tidak tepat sasaran.Namun, Murdiyanto mengatakan tidak menggunakan dana itu untuk apa pun dan hanya menahannya. Ia pun menyatakan siap mengembalikan dana itu ke rekening kas desa setelah Inspektorat Kabupaten Wonogiri selesai melakukan pemeriksaan.Hanya saja, ia tidak menyebutkan berapa nilai BLT DD yang disalahgunakan tersebut. ”Nanti nunggu naskah hasil pemeriksaan dari Inspektorat saja. Uang itu akan dikembalikan ke rekening kas desa,” kata Murdiyanto. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler