Rabu, 19 November 2025


Dua anggota Polres Kuansing tersebut berinisial Bripka HK dan Briptu RN. Menurut Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johanes Setiawan, sebelumnya Bripka HK dan Briptu RN telah menjalani proses lidik.

”Dua anggota Polres Kuansing kemarin dalam proses lidik kebenaran dan hari ini (Kamis) diperiksa,” ujar Johanes dikutip suara.com, Kamis (2/3/2023).

Ia mengungkapkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda Riau untuk memastikan adanya tindakan pemerasan terhadap warga.

Baca: Hitung Uang Hasil Pemerasan Kades, Oknum LSM Ini Ditangkap Polisi

”Kita cek dan periksa kebenarannya,” terangnya.

Diketahui, Bripka HK dan Briptu RN merupakan anggota Satresnarkoba Polres Kuansing. Mereka diduga meminta uang Rp 50 juta kepada keluarga MD.

MD merupakan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Uang puluhan juta itu diminta sebagai jaminan untuk membebaskan satu unit mobil yang saat itu menjadi barang bukti dalam kasus narkoba itu.

Kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial MD dan RF. Keduanya berhasil ditangkap pada 14 Januari lalu di Pekanbaru.Pada 16 Januari 2023, orang tua pelaku MD diduga dihubungi oknum polisi dan diajak bertemu di Kedai Kopi Warkop Sehati, Teluk Kuantan.Baca: Polda Benarkan Bripda D yang Ditembak Resmob Polresta Solo Pelaku PemerasanDi sana diduga oknum diduga meminta uang sebesar Rp 50 juta sebagai jaminan pengambilan mobil yang menjadi barang bukti kasus narkoba.Kemudian, pada 10 Februari 2023 diduga Briptu RN mengembalikan uang Rp 50 juta tersebut kepada keluarga MD. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Suara.com

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler