Sabtu, 14 Juni 2025


Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah mengatakan, guru SD itu ditangkap pada Senin (6/3/2023). Sementara dari pengakuan pelaku, persetubuhan dilakukan dua kali hingga akhirnya korban hamil.

”Petugas menangkap KT setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban yang berasal dari salah satu kecamatan di Wonogiri,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Jumat (10/3/2023).

Baca: Masuk Jadi DPO, Oknum Guru SMA Hamili Siswi SMK di Purbalingga Menyerahkan Diri

Kapolres menyebutkan, guru SD tersebut diduga menyetubuhi korban di rumah indekos wilayah Wonogiri pada Januari 2023. KT menyetubuhi korban dengan cara merayu dan menjanjikan korban akan diberi sejumlah uang tunai dan ponsel.

”Ini sudah kami ungkap dan pelakunya sudah kami amankan (tangkap),” tegasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Supardi menjelaskan kejadian pencabulan itu bermula ketika korban pergi dari rumah tanpa pamit.

Korban kemudian bertemu tersangka di salah satu kecamatan di Wonogiri. Tersangka menyewakan indekos untuk korban. Di tempat itu tersangka menyetubuhi korban hingga dua kali pada lain hari.
Menurut Supardi, tersangka dikenakan Pasal 81 UU No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. KT terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu dikenai sanksi denda maksimal Rp 5 miliar.Baca: Oknum Guru di Purbalingga Diduga Hamili Siswi SMK, Kini DPOSelain itu, terkait dugaan human trafficking lantaran korban yang dipekerjakan sebagai PK di salah satu tempat karaoke di Wonogiri, Supardi menyebut masih mendalami hal tersebut.”Saat ini pasal yang dikenakan hanya UU perlindungan anak Pasal 81. Kalau itu nanti ada kaitannya ke situ (tindak pidana perdagangan orang), akan kamu tindak lanjuti,” tambahnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler