Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi mengatakan, SS sudah diamankan pihak imigrasi 8 Maret 2023 lalu dan dideportasi Selasa malam.

”Selain dideportasi, kami usulkan penangkalan terhadap WNA Rusia berinisial SS ini,” katanya seperti dikutip Antara, Rabu (15/3/2023).

Dia melanjutkan Imigrasi Denpasar mengawasi SS melalui aktivitas dia di media sosial dan secara langsung saat dia tampil sebagai komika stand up comedy di Bali, salah satunya di Riverside Convention Center, Denpasar.

SS saat diperiksa oleh Imigrasi Denpasar sempat tidak mengakui profesinya sebagai komika di Bali, tetapi Imigrasi telah melihat langsung pertunjukan SS dan mengantongi beberapa brosur pertunjukan sebagai bukti.

Padahal, SS masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan Izin Tinggal Kunjungan Sosial Budaya (B211) yang masa berlakunya 7 Maret 2023 sampai dengan 5 Mei 2023.Visa B211 merupakan izin satu kali kunjungan perjalanan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada WNA, di antaranya untuk keperluan wisata, bertemu keluarga, kegiatan sosial, kegiatan seni dan budaya nonkomersial, tugas pemerintahan, aktivitas olahraga nonkomersial, studi banding, pembicaraan bisnis, pembelian barang, dan transit.WNA yang bekerja di Indonesia tidak dapat menggunakan izin tinggal B211 mengingat mereka diwajibkan mengantongi visa tinggal terbatas untuk bekerja (C312).Oleh karena itu, Imigrasi Denpasar menjerat SS dengan Pasal 75 ayat (1) UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian. Pasal itu mengatur Imigrasi berhak menindak WNA yang melanggar aturan hukum di Indonesia, melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.Tedy menyebut SS telah menyiapkan tiket kepulangannya sehingga ia dapat cepat dideportasi ke Rusia.

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler