Senin, 16 Juni 2025


MURIANEWS, Semarang – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) menyiapkan jurus untuk pembangunan di desa. Yakni melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Program ini telah dilakukan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur dan bekerja sama dengan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) serta Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Pemkab Blora, Jawa Tengah sendiri tertarik untuk menjalankan program itu. Dan menjadi pilot projek di Jawa Tengah.

Menteri Desa PDTT, Dr (HC) Abdul Halim Iskandar menyampaikan, pembangunan desa tidak hanya bertumpu pada pengelolaan potensi desa. Namun, SDM di desa juga perlu dibangun.

Melalui RPL ini, pihaknya ingin SDM pemerintahan desa bisa ditingkatkan lagi. Tujuannya, agar ke depan desa bisa lebih mandiri dan sejahtera.

Baca: Lapak Diundi, Ini Pesan Wabup Blora Pada Pedagang Blok D Pasar Sido Makmur

”Kalau ini berhasil, bukan mustahil banyak perangkat Desa Blora yang menjadi alumni Unnes Semarang,” ujarnya di Focus Group Discussion (FGD) Rekognisi Pembelajaran Lampau untuk Perangkat Desa di Universitas Negeri Semarang (Unnes), Senin (12/9/2022) sore.

Menurut Menteri Desa, RPL dikembangkan Kementerian Desa PDTT dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 41/2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Regulasi ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 8/2012 mengenalnya sebagai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Regulasi ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 8/2012 mengenalnya sebagai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).Di dalamnya didialogkan kesejajaran keahlian akademis dengan keahlian praktis, otodidak, termasuk pengalaman kerja.”Melalui RPL Desa, pendidikan nonformal dan informal, serta pengalaman kerja dan pengabdian di desa dapat diakui sebagai capaian pembelajaran dalam bentuk perolehan SKS untuk menempuh pendidikan jenjang sarjana atau pascasarjana,” katanya.Terpisah, Kepala BPSDM Kementerian Desa, Prof Dr Luthfiyah Nurlaela, menyampaikan RPL ini bisa diikuti Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua dan anggota BPD, Pengelola BumDes, Tenaga Pendamping Desa, dan Kader Penggerak Desa.Adapun syaratnya, yakni lulusan SMA sederajat, dan berusia antara 25 tahun hingga 50 tahun. Nantinya untuk menjadi S1, akan mengikuti kuliah selama 2 tahun. Satu semester minimal datang ke kampus tiga kali. Selebihnya bisa via zoom.”Jurusannya apa saja? Bisa dibicarakan antara tim teknis Pemkab, dalam hal ini Bupati sesuai kondisi SDM desanya, dengan Perguruan Tinggi yang ditunjuk seperti Unnes Semarang ini. Kementerian Desa siap membantu dan memfasilitasi, tentunya sesuai kaidah Perguruan Tinggi,” terangnya.Dalam FGD tersebut, hadir juga Bupati Tegal, Wakil Bupati Semarang, dan perwakilan Pemkab Kendal yang diharapkan juga bisa menjadi peserta RPL di Jawa Tengah bersama Kabupaten Blora. Kontributor BloraEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler