Pria bernama M Asropi warga Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung itu dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan. Saat ini status pelaku sudah menjadi tersangka dan diamankan di Polres Klaten.
”Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Klaten Iptu Umar Mustofa seperti dikutip
Detik.com, Rabu (15/3/2023).
Baca: Peras Swalayan, Preman di Klaten Ditangkap PolisiUmar mengatakan, aksi pemerasan tersebut terkadi Kamis (5/1/2023) siang. Saat itu, pelaku masuk ke swalayan itu untuk meminta uang.
Oleh salah satu karyawan, pelaku diberi Rp 10.000. Tidak terima dengan pemberian itu, pelaku lalu mengancam dengan sabit.
”Kejadian di Alfamart depan masjid Al Aqsha, Klaten Utara. Pelapornya karyawan, saksi-saksi juga karyawan,” kata Umar seperti dikutip
Detik.com, Selasa (14/3/2023).Karena ketakutan, pelaku akhirnya diberi Rp 800 ribu. Karena kejadian tersebut, para karyawan akhirnya melapor ke Polsek Klaten Utara dan ditindaklanjuti Polres Klaten.
Baca: Satpol PP Kudus Diganggu Preman saat Segel KaraokeDari laporan itu, polisi meminta keterangan saksi dan memeriksa kamera CCTV untuk mengidentifikasi pelaku. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Senin lalu.”Ditangkap kemarin (Senin) tanggal 13 Maret 2023 pukul 12.30 WIB, saat pelaku berada di masjid Al Aqsha. Kita langsung melakukan penangkapan setelah pelaku selesai salat zuhur,” imbuh dia.Umar menambahkan, pelaku merupakan residivis yang beberapa kali beraksi di Klaten pada 2017. Pelaku juga pernah melakukan pencurian di Magelang, Semarang, dan Kediri, Jawa Timur.