Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro mengatakan, kejadian tersebut terjadi Desember 2022 lalu. Saat itu tersangka menggantikan pemilik warung untuk membuka HIK di wilayah Tanon.
”Di saat jaga itu ada pelanggan bernama Gunarto minum kopi di warung HIK yang dijaga tersangka. Saat itu korban membayar dengan uang Rp 50 ribu. Tersangka mengaku tidak memiliki uang kembalian. Kemudian tersangka meminjam motor korban dengan dalih menukar uang recehan,” katanya seperti dikutip
.
Ternyata tersangka beserta motor Honda Beat berpelat nomor AD 3162 FN itu tak kembali. Setelah pemilik warung HIK datang, baru diketahui kalau tersangka hanya membuka warung.”Setelah itu, korban membuat laporan. Setelah ditelusuri, motor tersebut digadaikan ke teman tersangka di Solo senilai Rp 4 juta dan tersangka menghilang,” ungkapnya.Setelah beberapa bulan, tepatnya Februari 2023 lalu polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Saat itu, pelaku sedang mengamen di depan SPBU di wilayah Sidoharjo, Sragen. Di tempat tersebut, pelaku dibekuk dan digelandang ke Polsek Tanon untuk penyidikan lebih lanjut.”Dari pengakuannya, uang hasil gadai itu habis untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya,” terangnya.
Murianews, Sragen – Seorang pemuda asal Solo nekat membawa kabur motor milik pelanggan warung HIK di Sragen. Akibatnya, pemuda bernama Sugeng tersebut terancam empat tahun penjara setelah dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.
Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro mengatakan, kejadian tersebut terjadi Desember 2022 lalu. Saat itu tersangka menggantikan pemilik warung untuk membuka HIK di wilayah Tanon.
”Di saat jaga itu ada pelanggan bernama Gunarto minum kopi di warung HIK yang dijaga tersangka. Saat itu korban membayar dengan uang Rp 50 ribu. Tersangka mengaku tidak memiliki uang kembalian. Kemudian tersangka meminjam motor korban dengan dalih menukar uang recehan,” katanya seperti dikutip
Solopos.com.
Baca: Nekat Curi Motor Teman untuk Bayar Kuliah, Penuntutan Terdakwa Dihentikan
Ternyata tersangka beserta motor Honda Beat berpelat nomor AD 3162 FN itu tak kembali. Setelah pemilik warung HIK datang, baru diketahui kalau tersangka hanya membuka warung.
”Setelah itu, korban membuat laporan. Setelah ditelusuri, motor tersebut digadaikan ke teman tersangka di Solo senilai Rp 4 juta dan tersangka menghilang,” ungkapnya.
Setelah beberapa bulan, tepatnya Februari 2023 lalu polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Saat itu, pelaku sedang mengamen di depan SPBU di wilayah Sidoharjo, Sragen. Di tempat tersebut, pelaku dibekuk dan digelandang ke Polsek Tanon untuk penyidikan lebih lanjut.
”Dari pengakuannya, uang hasil gadai itu habis untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya,” terangnya.