Senin, 21 April 2025


Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, mengatakan sebelumnya polisi mendapatkan informasi bahwa di wilayah Rejowinangun Selatan terdapat penjual minuman beralkohol atau miras di rumaah.

Dari informasi tersebut, petugas menggerebek rumah GP (33), di wilayah Rejowinangun Selatan.

”Hasilnya petugas mengamankan 74 botol kemasan ukuran 1 liter, 64 botol kemasan ukuran 1,5 liter dan 7 jerigen masing-masing berisi 30 liter dan satu buah gentong plastik isi sekitar 50 liter dan total yang ditemukan di rumah GP sebanyak 523 liter,” ucapnya.

Penggerebekan tersebut kemudian dikembangkan. Hasilmya petugas kembali melakukan penggerebekab di rumah ATP (28) di Rejowinangun Selatan. Hasilya didapati sebanyak 28 botol kemasan ukuran 1,5 liter dan kemasan ukuran 600 mililiter sehingga total 43,8 liter.”Selanjutnya di rumah REH,44, juga di Rejowinangun Selatan petugas mendapatkan sebanyak 149 botol kemasan ukuran 1,5 liter dan tiga kardus yang masing-masing dalam satu kardus terdapat 12 botol dengan ukuran 1,5 liter sehingga jumlahnya 54 liter,” ungkapnya.Ia menuturkan para pelaku melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengendalian, Pengawasan Dan Pembinaan Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol.”Para pelaku diancam pidana kurungan tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” imbuhnya.

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler