Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono mengatakan, SE tersebut dibuat dari hasil koordinasi dengan Polres Klaten yang ditujukan untuk memberikan suasana kondusif, aman, dan nyaman selama Ramadan.
liar yang dilakukan bukan dari pihak yang berwajib.
“Substansinya adalah bersama-sama menjaga kondusivitas Ramadan ini. Manakala ditemukan hal-hal yang mengganggu keamanan, ketenteraman, dan kondusivitas, segera dilaporkan kepada pihak yang berwajib,” jelas Jajang seperti dikutip
, Kamis (30/3/2023).
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Klaten Joko Hendrawan, mengatakan sebelum keluar SE, imbauan sebelumnya sudah disampaikan kepada para pelaku usaha hiburan malam hingga warung makan agar menyesuaikan kegiatan usaha mereka selama Ramadan.SE yang diterbitkan kemudian disosialisasikan kepada para pelaku usaha. ”Imbauan kami, jaga Klaten agar lebih baik. Kami juga meminta agar dalam berusaha menaati peraturan yang ada,” kata Joko.Pengaturan jam beroperasi serta pembatasan kegiatan usaha hiburan hingga warung makan tertuang dalam SE Nomor 4 Tahun 2023 tentang Operasional Tempat Hiburan, Panti Pijat, Spa, Kafe, Restoran, dan Rumah Makan selama Bulan Ramadan1444 H/2023 M.SE tertanggal 28 Maret 2023 yang ditandatangani Sekda Klaten itu dibuat dalam rangka menyambut dan menjaga suasana pelaksanaan ibadah puasa Ramadan dan Idulfitri.
Murianews, Klaten — Jam operasi tempat hiburan malam hingga rumah makan selama Ramadan dibatasi hingga pukul 23.00 WIB. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) tentang jam beroperasi dan pembatasan kegiatan tempat hiburan malam, panti pijat, hingga rumah makan yang dikeluarkan Pemkab Klaten.
Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono mengatakan, SE tersebut dibuat dari hasil koordinasi dengan Polres Klaten yang ditujukan untuk memberikan suasana kondusif, aman, dan nyaman selama Ramadan.
Setelah ada SE tersebut, Jajang berharap tidak ada
sweeping liar yang dilakukan bukan dari pihak yang berwajib.
“Substansinya adalah bersama-sama menjaga kondusivitas Ramadan ini. Manakala ditemukan hal-hal yang mengganggu keamanan, ketenteraman, dan kondusivitas, segera dilaporkan kepada pihak yang berwajib,” jelas Jajang seperti dikutip
Solopos.com, Kamis (30/3/2023).
Baca:
Hiburan Malam di Semarang Diizinkan Buka Selama Ramadan, Tapi...
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Klaten Joko Hendrawan, mengatakan sebelum keluar SE, imbauan sebelumnya sudah disampaikan kepada para pelaku usaha hiburan malam hingga warung makan agar menyesuaikan kegiatan usaha mereka selama Ramadan.
SE yang diterbitkan kemudian disosialisasikan kepada para pelaku usaha. ”Imbauan kami, jaga Klaten agar lebih baik. Kami juga meminta agar dalam berusaha menaati peraturan yang ada,” kata Joko.
Pengaturan jam beroperasi serta pembatasan kegiatan usaha hiburan hingga warung makan tertuang dalam SE Nomor 4 Tahun 2023 tentang Operasional Tempat Hiburan, Panti Pijat, Spa, Kafe, Restoran, dan Rumah Makan selama Bulan Ramadan1444 H/2023 M.
SE tertanggal 28 Maret 2023 yang ditandatangani Sekda Klaten itu dibuat dalam rangka menyambut dan menjaga suasana pelaksanaan ibadah puasa Ramadan dan Idulfitri.