Rabu, 19 Maret 2025


Satu di antaranya ditangkap di Pandeglang Banten dan dua pelaku lainnya diamankan di Ogan Komering Ulu (OKU) Palembang, Sumetera Selatan.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi mengatakan begitu mendapat laporan terkait aksi perampokan dengan mengunakan senjata api, pihaknya langsung memerintahkan pihak resmob Polda Jateng untuk membentuk tim Jrantas dengan Polres Cilacap. Hasilnya, dalam tiga hari pelaku mulai ditangkap.

Baca: Viral Rampok Bersenpi Beraksi di Cilacap, 2 Korban Ditembak

”Setelah tiga hari, tepatnya 30 Maret kita berhasil menangkap Saiun alias Buang di Padeglang Banten. Dari penangkapan tersebut, kita kembangkan,” katanya dalam jumpa pers di Mapolda Jateng yang disiarkan live di YouTube Humas Polda Jateng, Senin (3/4/2023).

Hasilnya, lanjut Kapolda, sehari setelah penangkapan, tepatnya pada tanggal 1 April dua tersangka laninnya berhasil diamankan. Dua tersangka tersebut diketahui bernama Sugiono dan Iwan di daerah di Ogan Komering Ulu (OKU) Palembang, Sumetera Selatan.
”Dari penangkapan keduanya, kita dapati empat senjata rakitan jenis revolver yang diduga digunakan ketiga untuk beraksi,” ungkapnya.Baca: Rampok Bersenpi di Cilacap Gasak Rp 100 Juta dari KorbanSelain itu, tambahanya, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya dua sepeda motor yang digunakan untuk beraksi, 27 amunisi yang terdiri dari 21 amunisi kaliber 38 dan 6 amunisi kaliber 9 mm, empat handphone, serta empat pecahan butir proyektil di lokasi.”Empat proyektil tersebut dua di antaranya merupakan proyektil yang ditembakkan kepada korban dan dua proyektil yang ditembakkan di lokasi,” tambahnya.Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga

Komentar

Terpopuler