Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menggelar jumpa pers yang digelar Polda Jateng dan disiarkan langsung di YouTube Humas Polda Jateng, Senin (3/4/2023) mengatakan, ketiganya diberikan tindakan tegas lantaran berusaha mengelabuhi petugas yang hendak menangkap.
”Saat proses penangkapan, (para tersangka) mengelabuhi petugas dan melawan untuk kabur. Sehingga secara spontan petugas melakukan tindakan keras dan terukur kepada pelaku (ditembak),” katanya.
Luthfi pun menyebutkan, ketiga pelaku ditangkap di dua tempat berbeda. Yakni di Pandeglang Banten dan di Ogan Komering Ulu (OKU) Palembang, Sumetera Selatan.
”Setelah tiga hari dari kejadian, tepatnya 30 Maret petugas berhasil menangkap Saiun alias Buang di Padeglang Banten. Setelah itu, tepatnya tanggal 1 April dua tersangka laninnya bernama Sugiono dan Iwan diamankan di daerah di Ogan Komering Ulu (OKU) Palembang,” terangnya.
Dari penangkapan keduanya, pihaknya mendapati empat senjata rakitan jenis revolver yang diduga digunakan ketiga untuk beraksi. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain.
Di antaranya dua sepeda motor yang digunakan untuk beraksi, 27 amunisi yang terdiri dari 21 amunisi kaliber 38 dan 6 amunisi kaliber 9 mm, empat handphone, serta empat pecahan butir proyektil di lokasi.”Empat proyektil tersebut dua di antaranya merupakan proyektil yang ditembakkan kepada korban dan dua proyektil yang ditembakkan di lokasi,” tambahnya.Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Murianews, Semarang – Tiga rampok bersenjata api (bersenpi) yang sebelumnya beraksi di Kedungreja, Cilacap terpaksa ditembak petugas. Gara-garanya, ketiganya melawan dan mengelabuhi petugas saat ditangkap.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menggelar jumpa pers yang digelar Polda Jateng dan disiarkan langsung di YouTube Humas Polda Jateng, Senin (3/4/2023) mengatakan, ketiganya diberikan tindakan tegas lantaran berusaha mengelabuhi petugas yang hendak menangkap.
”Saat proses penangkapan, (para tersangka) mengelabuhi petugas dan melawan untuk kabur. Sehingga secara spontan petugas melakukan tindakan keras dan terukur kepada pelaku (ditembak),” katanya.
Baca: Polda Tangkap Tiga Rampok Bersenpi di Cilacap di Dua Tempat
Luthfi pun menyebutkan, ketiga pelaku ditangkap di dua tempat berbeda. Yakni di Pandeglang Banten dan di Ogan Komering Ulu (OKU) Palembang, Sumetera Selatan.
”Setelah tiga hari dari kejadian, tepatnya 30 Maret petugas berhasil menangkap Saiun alias Buang di Padeglang Banten. Setelah itu, tepatnya tanggal 1 April dua tersangka laninnya bernama Sugiono dan Iwan diamankan di daerah di Ogan Komering Ulu (OKU) Palembang,” terangnya.
Dari penangkapan keduanya, pihaknya mendapati empat senjata rakitan jenis revolver yang diduga digunakan ketiga untuk beraksi. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain.
Baca: Rampok Bersenpi di Cilacap Gasak Rp 100 Juta dari Korban
Di antaranya dua sepeda motor yang digunakan untuk beraksi, 27 amunisi yang terdiri dari 21 amunisi kaliber 38 dan 6 amunisi kaliber 9 mm, empat handphone, serta empat pecahan butir proyektil di lokasi.
”Empat proyektil tersebut dua di antaranya merupakan proyektil yang ditembakkan kepada korban dan dua proyektil yang ditembakkan di lokasi,” tambahnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.