Jumat, 28 Maret 2025


Sanksi tersebut yakni pembayaran denda sebesar 5 persen disertai dengan pembayaran THR. Jika tak diindahkan dan perusahaan dianggap mampu, izin perusahaan bisa dicabut.

Hal itu diungkapkan Kepala Disankertrans DIY Aria Nugrahadi. Ia pun mendesak puluhan perusahaan tersebut segera mebayar THR. Terlebih lagi saat ini sudah melewati ketentuan.

”Untuk data terakhir ada sekitar 42 perusahaan yang kami harapkan dalam waktu mendatang segera membayarkan THRnya disertai dengan denda, karena sudah melewati batas H-7 (Lebaran),” katanya seperti dikutip Solopos.com, Jumat (28/4/2023).

Baca: Kemnaker Terima 2.069 Aduan Terkait THR

Terhadap perusahaan di Yogyakarta tersebut, pihaknya terus mengupayakan agar segera membayar THR dengan disertai denda 5% karena keterlambatan pembayaran.

Dia pun menyebut sebagian perusahaan telah dikenakan nota pemeriksaan I dan II. Dia pun berharap pekan ini perusahaan tersebut dapat membayarkan kewajibannya.
”Harapan kita sampai dengan denda, tapi ada beberapa tahapan, sekarang sudah di nota pemeriksaan 1. Dan di minggu (pekan) ini Insyaallah sudah ada perkembangan signifikan untuk bisa membayarkan THR tersebut,” katanya.Sementara, Gubernur DIY Sri Sultan HB X menegaskan, pembayaran THR adalah kewajiban bagi perusahaan. Hanya saja, perusahaan yang belum membayarkan THR menurutnya dimungkinkan terjadi. Apalagi jika perusahaan tersebut memiliki alasan ketidakmampuan membayar THR sesuai aturan.”Dimungkinkan dalam arti memang (perusahaan) tidak mampu (membayar THR) secara benar, yang tahu Disnakertrans DIY, dimungkinkan diizinkan atau tidak. Biarpun prinsipnya tidak boleh dicicil, tetapi (pembayaran THR) sekaligus bagi yang mampu,” katanya.Baca: Enam Perusahaan di Jepara Belum Bayar THR PenuhIa pun menambahkan, perusahaan yang tidak mampu harus, harusnya melapor atau memberitahukan kemampuan perusahaan kepada Disnakertrans setelah keputusan digedok. Apabila ketidakmampuan tersebut disetujui Disnakertrans, maka pembayaran THR dapat dicicil.”Nek ora mampu kudu nyicil (kalau tidak mampu hanya mampu mencicil), ya boleh. Tapi harus sepengetahuan Disnakertrans DIY karena aturannya tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya ingatkan, THR itu hak pekerja,” tandasnya.

Baca Juga

Komentar

Terpopuler