Kepala Dinas Perhubungan Kota Solo, Taufiq Muhammad mengatakan, ketiga jukir tersebut memungut biaya parkir mobil Rp 10 Ribu yang seharusnya Rp 5 ribu sesuai ketentuan Dishub. Selain itu, ketiganya juga tidak memberikan karcis pada pengunjung.
”Ketiganya ditundak hari Minggu (30/4/2023) lalu. Yang ditindak parkir liar tanpa izin Rp 10 ribu untuk mobil dan tidak menggunakan karcis,” kata Taufiq seperti dikutip
.
Ia menjelaskan, tiga jukir tersebut ditindak setelah pihaknya mendapat aduan dan laporan dari masyarakat. Saat ini ketiganya pun langsung di-BAP untuk diproses sidang.
”Proses BAP ke pengadilan. Nanti di pengadilan penetapan seperi apa. Biasanya dilakukan tipiring (tindak pidana ringan),” ungkapnya.Taufiq mengimbau agar masyarakat tidak memberikan uang parkir di luar ketentuan. Jika ada yang bersikukuh meminta di atas Rp 5 ribu untuk mobil, disarankan tidak diberikan.”Kalau ngeyel, bilang aja aturan Rp 5 ribu untuk parkir mobil. Kalau masyarakat semua gitu nanti sesuai aturan,” jelasnya.Taufiq menekankan tarif parkir sudah ditentukan, yakni untuk kendaraan sepeda motor Rp 3 ribu, mobil Rp 5 ribu, elf atau minibus Rp 10 ribu.”Kita berharap kepada masyarakat, ini untuk kepentingan kita semua. Kota Solo punya wisata yang luar biasa Masjid Raya Sheikh Zayed jangan sampai dinodai dengan hal seperti ini,” pungkasnya.
Murianews, Solo – Tiga juru parkir (jukir) di kawasan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, ditindak Satgas Pungli Kota Solo. Ketiganya diketahui memungut parkir tidak sesuai dengan tarif yang ditentukan alias ngepruk.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Solo, Taufiq Muhammad mengatakan, ketiga jukir tersebut memungut biaya parkir mobil Rp 10 Ribu yang seharusnya Rp 5 ribu sesuai ketentuan Dishub. Selain itu, ketiganya juga tidak memberikan karcis pada pengunjung.
”Ketiganya ditundak hari Minggu (30/4/2023) lalu. Yang ditindak parkir liar tanpa izin Rp 10 ribu untuk mobil dan tidak menggunakan karcis,” kata Taufiq seperti dikutip
Detik.com.
Ia menjelaskan, tiga jukir tersebut ditindak setelah pihaknya mendapat aduan dan laporan dari masyarakat. Saat ini ketiganya pun langsung di-BAP untuk diproses sidang.
Baca: Mandor Masjid Sheikh Zayed Utang Rp 150 Juta Lebih, Gibran: Rampungke…
”Proses BAP ke pengadilan. Nanti di pengadilan penetapan seperi apa. Biasanya dilakukan tipiring (tindak pidana ringan),” ungkapnya.
Taufiq mengimbau agar masyarakat tidak memberikan uang parkir di luar ketentuan. Jika ada yang bersikukuh meminta di atas Rp 5 ribu untuk mobil, disarankan tidak diberikan.
”Kalau ngeyel, bilang aja aturan Rp 5 ribu untuk parkir mobil. Kalau masyarakat semua gitu nanti sesuai aturan,” jelasnya.
Taufiq menekankan tarif parkir sudah ditentukan, yakni untuk kendaraan sepeda motor Rp 3 ribu, mobil Rp 5 ribu, elf atau minibus Rp 10 ribu.
”Kita berharap kepada masyarakat, ini untuk kepentingan kita semua. Kota Solo punya wisata yang luar biasa Masjid Raya Sheikh Zayed jangan sampai dinodai dengan hal seperti ini,” pungkasnya.