Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan Polda Metro Jaya telah melimpahkan kembali berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta setelah dua kali dikembalikan jaksa karena dinilai kurang lengkap.
”Ya benar, berkas tersangka MDS sudah dilimpahkan kembali ke Kejati DKI,” katanya seperti dikutip
.
Hal tersebut juga dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah.
”Betul, Rabu siang per tanggal 10 Mei 2023 penyidik mengirim kembali berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta,” ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya masih akan memeriksa keterangan saksi lain untuk memenuhi berkas kasus penganiayaan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dengan korban David Ozora (17).”Penyidik masih memerlukan salah satu keterangan saksi untuk memenuhi berkas yang akan dikirim kepada jaksa penuntut umum,” kata Kombes Trunoyudo.Namun Trunoyudo belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait siapakah saksi yang dimaksud.”Tentu ada ketentuan memanggil, kemudian juga waktu, nanti perkembangan akan disampaikan, soal siapa itu? sementara sejauh ini baru itu yang kami terima dari penyidik,” katanya.
Murianews, Jakarta – Berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17) dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. Pelimpahan berkas tersebut dilakukan Rabu (10/5/2023) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan Polda Metro Jaya telah melimpahkan kembali berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta setelah dua kali dikembalikan jaksa karena dinilai kurang lengkap.
”Ya benar, berkas tersangka MDS sudah dilimpahkan kembali ke Kejati DKI,” katanya seperti dikutip
Suara.com.
Baca: Ambil Alih Kasus Penganiayaan Mario, Polda Metro: untuk Optimalisasi Penyidikan
Hal tersebut juga dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah.
”Betul, Rabu siang per tanggal 10 Mei 2023 penyidik mengirim kembali berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta,” ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya masih akan memeriksa keterangan saksi lain untuk memenuhi berkas kasus penganiayaan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dengan korban David Ozora (17).
”Penyidik masih memerlukan salah satu keterangan saksi untuk memenuhi berkas yang akan dikirim kepada jaksa penuntut umum,” kata Kombes Trunoyudo.
Namun Trunoyudo belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait siapakah saksi yang dimaksud.
”Tentu ada ketentuan memanggil, kemudian juga waktu, nanti perkembangan akan disampaikan, soal siapa itu? sementara sejauh ini baru itu yang kami terima dari penyidik,” katanya.