Selasa, 24 Juni 2025


Hal ini setelah ia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan pasal 340 KUHP. Saat ini, pelaku tengah diamankan di Mapolres Sukoharjo.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi mengatakan penetapan pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu berdasarkan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh tim gabungan.

”Minggu (28/5/2023) sekira pukul 13.00 WIB petugas menangkap tersangka di Dukuh Widororejo, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo. Petugas melakukan tindakan tegas terukur (menembak kaki Yono) karena tersangka melakukan perlawanan saat akan ditangkap,” ungkap Kapolda.

Baca: Ini Kronologi Terungkapnya Kasus Mutilasi Pria Bertato Naga di Sukoharjo

Setelah berhasil menangkap tersangka, kepolisan selanjutnya membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut.Barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya sepeda motor Honda Beat Street hitam dengan nomor polisi AD 4761 KS milik korban yang disita dari tersangka.”Polisi juga menyita potong pipa besi sepanjang 70 sentimeter yang diduga digunakan untuk melumpuhkan korban,” ungkapnya.Selain itu, polisi juga menyita sebilah pisau pemotong daging sepanjang 40 sentimeter yang diduga sebagai senjata tersangka menghabisi Rohmadi.  Ada juga helm hitam, satu potong kaus pendek biru kerah hitam milik pelaku, dan sepotong celana jin biru milik pelaku juga disita kepolisan.”Pelaku dijerat Pasal 340 atau Pasal 338 atau Pasal 339 atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati,” imbuhnya.

Baca Juga

Komentar

Terpopuler