Murianews, Purworejo – Seorang warga Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo berinisial WWH (54) diringkus polisi. Gara-garanya ia kedapatan menyimpan ganja siap edar.
Penangkapan dilakukan langsung oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Purworejo di rumahnya. Kepada petugas, WWH mengaku barang haram tersebut didapat dari temannya asal Salatiga.
”Menurut keterangan pelaku barang haram tersebut di dapat dari salah satu teman pelaku yang berdomisili di Salatiga. Saat ini kita sedang upanya melakukan penyelidikan keberadaan teman pelaku tersebut,” kata Kasat Resnarkoba AKP Ngatno dalam siaran persnya di laman Humas Polri, Selasa (22/8/2023).
AKP Ngatno mengatakan, penangkapan ptersangka dilakukan berawal saat petugas mendapat informasi adanya transaksi jual beli ganja. Dari situ, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
”Setelah memastikan pelaku memiliki narkoba, pelaku langsung diamankan oleh satresnarkoba Polres Purworejo,” terangnya
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti 1 linting tenbakau jenis ganja dan barng tersebut diakui milik pelaku sendiri. Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
”Atas pasal tersebut, tersangka diancam dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta,” pungkasnya.



