Kapolres Pimpin Pencarian Korban Tenggelam Waduk Gunung Tugel
Supriyadi
Kamis, 24 Agustus 2023 12:23:00
Murianews, Sragen – Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam memimpin langsung jalannya proses pencarian korban tenggelam di waduk Gunung Tugel, Kecamatan Jenar, Sragen, Kamis, ( 24/08/2023).
Korban diketahui bernama Sukadi alias Kunthet warga Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen.
Dengan menggunakan perahu karet, Kapolres nampak didampingi oleh Kabag Ops Kompol Dudi Pramudia, Kasat Sabhara serta anggota tim SAR dan tim BPBD, menyisir setiap bantaran waduk Gunung Tugel Jenar.
Kapolres mengatakan, pencarian korban tenggelam tersebut selain menerjunkan personel dari Polsek Jenar, pihaknya juga dibantu oleh TNI, BPBD, Basarnas, SAR Himalawu, Senkom, MTA dan beberapa warga Jenar yang tinggal disekitar waduk.
”Jadi ini pencarian bersama. Kemarin sudah kit acari tapi belum ketemu,” katanya
Kapolres menjelaskan, peristiwa tenggelamnya warga tersebut terjadi Rabu (23/8/2023) kemarin sekitar pukul 11.30 WIB. Petugas yang mendapat laporan peristiwa nahas itu langsung melakukan pencarian.
”Begitu mendapatkan informasi terkait adanya orang tenggelam di waduk gunung Tugel, tim pencari langsung diterjunkan. Namun, belum mendapatkan titik terang,” ungkapnya.
Pencarian sempat terhenti dikarenakan situasi malam, yang tidak memungkinkan untuk melakukan penyelaman. Sehingga, atas beberapa pertimbangan, maka proses pencarian dilakukan hari ini, Kamis (24/8/2023).
”Pencarian dimulai pukul 07.00 WIB tadi pagi,” terangnya.
Kapolres menambahkan, dari laporan yang diterima, peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh dua orang warga yang sedang mencari ikan di waduk Gunung Tugel dengan menggunakan jaring.
Sesampai di tengah waduk, keduanya melihat korban sempat melambaikan tangan meminta pertolongan, sebelum akhirnya hilang tenggelam.
”Keduanya berusaha menuju lokasi. Namun nahas, saat sampai lokasi korban sudah terseret arus dan langsung dilaporkan,” tandasnya.
Ia pin berharap, korban bisa segera ditemukan dan pencarian bisa segera dihentikan.



