Rabu, 19 November 2025

Murianews, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan ini akan berlaku hingga Desember 2023 mendatang.

Perpanjangan program pemutihan ini diungkapkan Bapenda melalui akun Instagram @Bapenda_Jateng.

”Buat yang kemarin ketinggalan promo keringanan pajak, ga usah khawatir karena Bebas denda Pajak Kendaraan Jateng hadir lagi niih buat dulur,” tulisnya.

Dalam unggahan tersebut, Bapenda Jateng menyebutkan setidaknya ada tiga keringanan yang diberikan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BAPENDA_JATENG (@bapenda_jateng)

Yang pertama, bebas denda pajak kendaraan. Keringanan ini dimulai sejak 28 Agustus  lalu dan akan berakhir 30 September 2023 mendatang. Program ini menyasar masyarakat yang terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraannya.

Kedua bebas pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima. Keringanan ini juga dimulai 28 Agustus  lalu dengan batas akhir 22 Desember 2023. Sedangkan yang ketiga bebas BBNKB II & pajak progresif yang sudah dimulai 26 April  2023 hingga 22 Desember 2023.

Untuk mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan, BBNKB II, dan pajak progresif, masyarakat dapat langsung mendatangi Samsat terdekat.

Apabila tidak bersamaan dengan masa habis Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), program ini juga bisa dilakukan melalui aplikasi New Sakpole.

 

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler