Murianews, Solo – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka merespon laporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) terkait dugaan kolusi dan nepotisme ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putera sulung Presiden Joko Widodo itupun menanggapi santai atas laporan tersebut. Pihaknya pun mempersilahkan adanya pelaporan tersebut. Apalagi, laporan itu merupakan hak semua orang.
”Ya biar ditindaklanjuti KPK, monggo, silakan,” kata Gibran seperti dilansir Detik.com, Selasa (24/10/2023).
Ia juga tidak mau ambil pusing soal adanya pro kontra terkait dirinya yang maju sebagai cawapres Prabowo Subianto. Putra sulung Presiden Jokowi itu menyerahkan kepada warga agar menilai sendiri.
”Ya saya kembalikan lagi ke warga yang menilai," ujar Gibran.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/10/2023).
Tak hanya itu, dua putera Jokowi yakni Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Ketum PSI Kaesang Pangarep juga dilaporkan ke komisi antirasuah itu.
Pihak yang melaporkan yakni Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara). Jokowi bersama dua puteranya dan Anwar Usman dilaporkan ke KPK dengan tuduhan kolusi dan nepotisme.
Dasar pelaporan Jokowi cs ini yakni putusan MK terkait batas usia capres-cawapres. MK memutuskan orang yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres jika mempunyai pengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Dalam gugatan di MK itu nama Gibran disebut-sebut. Sementara Anwar Usman merupakan adik ipar Jokowi sehingga dinilai ada ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut.
”Kami dua kelompok, melaporkan dugaannya kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, Ketua MK Anwar, Gibran, dan Kaesang, dan lain-lain,” kata Koordinator TPDI Erick S Paat dikutip dari YouTube Kompas.com.



