Rabu, 19 November 2025

Murianews, Demak – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak merilis syarat pakaian peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pakaian ini wajib dikenakan para peserta seleksi PPPK yang dinyatakan lolos pada 2024 mendatang.

Informasi tata tertib pakaian peserta seleksi PPPK tersebut dikeluarkan langsung Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Demak, Minggu, (12/11/2023).

Dikutip dari laman resmi sosial media BKPP Kabupaten Demak, untuk peserta laki-laki mengenakan kemeja berwarna putih polos lengan panjang yang dipadukan dengan celana kain warna hitam. Kemudian tidak boleh memakai ikat pinggang dan wajib bersepatu warna hitam.

Sementara untuk peserta wanita mengenakan kemeja berwarna putih polos lengan panjang, celana panjang atau rok panjang warna hitam, tidak menggunakan ikat pinggang, bersepatu hitam, khusus bagi yang berhijab mengenakan hijab warna hitam.

Sementara ada syarat tambahan yakni peserta wajib mengenakan tanda pita merah pada baju lengan kiri.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler