Minggu, 16 Februari 2025

Murianews, Semarang – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di Jawa Tengah (Jateng) resmi digedok, Kamis (30/11/2023). Dari 35 kabupaten/kota yang ada, UMK tertinggi berada di Kota Semarang sebesar Rp 3,24 juta dan terendah dihuni Kabupaten Banjarnegara dengan upah per bulan Rp 2,03 juta.

Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengatakan, besaran UMK dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

”Saat ini SK tersebut sudah dikirimkan ke masing-masing daerah. Kami harap daerah bis memantau untuk penerapannya,” katanya.

Nana menjelaskan, penetapan UMK tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Penetapan UMK 2024, lanjutnya, memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

”Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” jelasnya.

Nana menegaskan UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.

”Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” tandasnya.

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler