Kamis, 20 November 2025

Murianews, Semarang – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menggelar inspeksi mendadak (sidak) menjelang Natal dan Tahun Baru 2024 (Nataru). Hasilnya petugas menemukan 100 kg daging busuk dan gelonggongan yang hendak diperjualbelikan.

Sidak tersebut diketahui dilakuakan di sejumlah tempat, Rabu (13/12/2023) lalu. Sidak dilakukan langsung oleh Satpol PP Kota Semarang dan Dinas Pertanian.

Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang Hernowo Budi Luhur mengatakan, daging busuk yang ditemukan beredar di pasaran adalah ulah pedagang yang memasukkan distribusi daging ke Kota Semarang dari luar daerah tanpa melalui tahap pemeriksaan.

”Di situ ketangkap mereka yang tidak masuk ke kantor kami, kemudian membawa campuran daging glonggongan seperti itu atau biasanya membawa jeroan yang tidak sehat ke pasar,” katanya seperti dilansir dari Suara.com, Sabtu (16/12/2023).

Ia menjelaskan, jika aturan distribusi daging di Kota Semarang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2007. Di dalam regulasi itu, setiap pedagang wajib mengikuti tahapan-tahapan pemeriksaan di kantor Dinas Pertanian Kota Semarang. 

”Jadi memang setiap malam dari pukul 00.01 sampai 06.00 kita standby di kantor memeriksa daging-daging yang mau masuk di Kota Semarang. Inilah pengawasan yang kita lakukan jadi ada SKKH surat keterangan kesehatan hewan. Tapi ya memang ada penjual daging yang kadang-kadang mereka di luar kontrol kita,” paparnya.

Dirinya menambahkan jika ada pedagang yang baru sekali tertangkap menjual daging tidak layak konsumsi, akan dilakukan pembinaan. Namun jika masih nekat kembali menjual daging busuk pihaknya akan mengambil langkah hukum.

”Sebenarnya kalau bicara sanksi kalau di perda sampai ke pidana, tapi kita pola pembinaan dulu. Kita terus lakukan pembinaan, tapi kalau seterusnya kita proses pidana,” tuturnya.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler