Rabu, 19 November 2025

Murianews, Karanganyar – Pengiriman ganja seberat 2 kilogram (kg) dengan tujuan Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN). Pengiriman tersebut dilakukan menggunakan jasa pengiriman online.

Kepala BNN Jawa Tengah Brigjen Pol Agus Rohmat di Semarang mengatakan, pengagalan pengiriman tersebut berawal dari informasi tentang adanya pengiriman ganja pada 1 Desember 2023 lalu. Dari situ diketahui, ganja yang dikirim di atas 1 kg.

”Petugas, kemudian melakukan control delivery untuk mengetahui penerima barang terlarang itu,” katanya seperti dilansir Suara.com, Rabu (20/12/2023).

Dari penelusuran pengiriman, petugas mengamankan seorang pria berinisial ADA yang merupakan pemesan ganja. Di rumah tersangka ini, petugas juga mengamankan biji dan daun ganja.

”Jadi setelah diketahui penerimanya, kita lakukan penggeledahan. Di rumah tersangka kami menemukan sejumlah biji dan daun ganja,” ungkapnya.

Ia menambahkan, saat ini tersangka diamankan untuk mengetahui pemesan sebenarnya barang haram tersebut sekaligus untuk membongkar jaringan narkotika di Jateng.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler