Rabu, 19 November 2025

Murianews, Semarang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang melarang para pemudik untuk melakukan pelanggaran lalu lintas dengan memarkirkan kendaraannya di luar kantong parkir. Alasannya, Tindakan tersebut membuat macet.

Pernyataan tersebut diungkapkan Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Danang Kurniawan. Ia pun menjelaskan, pihaknya telah menerjunkan belasan petugas untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas di pusat kota.

Khususnya untuk menertibkan kendaraan pribadi terutama roda empat yang melanggar aturan terkait parkir di tepi jalan.

”Kalau tetap melanggar kita tilang dengan kerjasama Satlantas Polrestabes Semarang. Saat ini tindakannya masih persuatif yakni mengarahkan pengendara baik mobil maupun bus pariwisata untuk menitipkan kendaraan di kantong parkir resmi disediakan,” ungkapnya.

Belasan petugas tersebut, lanjutnya, diterjunkan di pusat keramaian dan perbelanjaan di tengah kota. Beberapa di antaranya yakni di pusat oleh oleh jalan Pandanaran, mall-mall di ruas jalan Pemuda, Simpanglima, dan tempat wisata Lawang Sewu serta Kota Lama.

”Agar titik kemacetan tersebut terurai, Dishub Kota Semarang juga kerahkan petugas penertiban menjadi dua shif pukul 07.00 WIB - 15.00 WIB dan pukul 15.00 WIB - 22.00 WIB. Dan nantinya di pusat kota ada sebanyak 17 personel tiap shifnya,” ungkapnya.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan jajaran Satlantas Polrestabes Semarang bersiaga memantau peningkatan arus lalu lintas kendaraan di puncak arus balik libur Natal di Posko Terpadu.

”Selama Libur Nataru ini kami menyiapkan Posko Pengamanan (Pospam) Terpadu, yakni di Kantor Dishub Kota Semarang, Posko Induk depan DKK Pandanaran, Terminal Cangkiran Gunungpati, Eks Terminal Terboyo, dan Kawasan Tugumuda Semarang dan Simpanglima,” tandasnya.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler