Sabtu, 22 Maret 2025

Murianews, Tegal – Lima maling spesialis toko modern yang diamankan Polres Tegal terancam tujuh tahun bui atau penjara. Kelimanya diancam dijerat dengan pasal 363 KUHP.

Lima tersangka tersebut berinisial G (37), ASP (31), AST (53), HD (41), dan EN (35). Dalam menjalankan aksinya, kelima tersangka memainkan peran sedemikian rupa untuk mengelabuhi warga.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, kelimanya ditangkap usai membobol dua toko modern yakni Alfamart Margasari (18/10/2023) dan Alfamart Suniarsih Bojong (18/12/2023) lalu. Dari pembobolan tersebut para korban menderita  kerugian hingga ratusan juta rupiah

”Jadi awalnya petugas mendapat laporan pembobolan Alfamart. Kita selidiki dan kita tangkap,” katanya dalam siaran persnya, Senin (29/1/2024)

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, penyidik berhasil mengungkap Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain di beberapa daerah. Yakni di Kabupaten Brebes satu TKP, Cilacap satu TKP, dan Pemalang dua TKP.

”Komplotan tersebut melakukan aksinya dengan memilih sasaran toko tanpa penjaga dan mengintai untuk mendapatkan jadwal serta kebiasaan para pegawainya untuk menentukan jam melakukan aksinya,” terangnya.

Selain menangkap kelima tersangka, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil Toyota Avansa putih, satu sepeda motor Honda Vario hitam merah, sembilan buah karung, dua linggis dan dua alat bor manual

”Petugas juga menyita sebuah gergaji lengkap dengan empat buah mata gergaji, tiga obeng, dua penutup muka warna hitam, serta sebuah plat nomor palsu B-1169-HKH,” tandasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler