Pemilu 2024
Masuk Kategori Sangat Rawan, Pemilu Susulan Demak Dijaga Ketat
Supriyadi
Sabtu, 24 Februari 2024 09:05:00
Murianews, Demak – Polda Jateng menetapkan Pemilihan Umum atau Pemilu Susulan Demak ke dalam kategori sangat rawan. Alhasil pemilu susulan yang digelar hari ini, Sabtu (24/2/2024) di sepuluh desa tersebut dijaga ketat petugas.
Karo Ops Polda Jateng Kombes Basya Radyananda mengatakan, dengan status tersebut prosedur pengamanan pemilu susulan di sepuluh desa korban banjir di Kecamatan Karanganyar tersebut juga masuk dalam kategori sangat rawan.
”Jadi statusnya ditingkatkan menjadi sangat rawan, otomatis pengamanannya juga bertambah,” katanya dalam siaran persnya.
Ia menyebutkan, untuk pola pengamanan petugas yang berjaga ada tiga orang, yakni dua polisi dan satu prajurit TNI di setiap TPS. Pola itu sama seperti pada pengamanan TPS kategori sangat rawan.
”Kalau sangat rawan itu 2 polisi di 1 TPS. Kita (PSS di Demak) gunakan 2 polisi 1 TPS,” ujarnya.
Basya menambahkan pengamanan Polisi dan TNI itu dilakukan di ring 2 TPS. Untuk ring 1 ada petugas pemilu, sedangkan ring 3 ada unit pemeliharaan Kambtimas untuk pengamanan lingkungan ketika warga melakukan pencoblosan.
”Selain TPS, di setiap desa disiapkan unit untuk Harkamtibmas. Kita sistem ring. Ring satu petugas KPPS dan perangkat. Polisi dan TNI ring 2. Di ring 3 unit-unit pemeliharaan Kamtibmas saat masyarakat melakukan pencoblosan,” jelas Basya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) susulan sepuluh desa terdampak banjir di Kecamatan Karanganyar, Sabtu (24/2/2024) hari ini.
Ketua KPU Demak Siti Ulfaati mengatakan, penetapan Pemilu susulan ini sesuai kesepakatan dalam rapat koordinasi yang digelar pada tanggal 15 Februari 2024.
Dalam rapat tersebut melibatkan berbagai pihak termasuk Ketua dan anggota PPK Karanganyar, Sekretariat PPK Karanganyar, serta Ketua, Anggota, Sekretaris, dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS).
”Total ada sepuluh desa di Kecamatan Karanganyar yang melakukan pemilu susulan. Sepuluh desa tersebut adalah Desa Karanganyar, Desa Wonoketingal, Desa Cangkring Rembang, Desa Cangkring, Desa Undaan Kidul, Desa Undaan Lor, Desa Ngemplik Wetan, Desa Wonorejo, Desa Ketanjung, dan Desa Jatirejo,” katanya.



