
Murianews, Sragen – Tiga orang pengedar sabu di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah ditangkap polisi setempat. Penangkapan itu dilakukan setelah salah satu pengedar diamankan terlebih dahulu Sabtu (2/3/2024).
Tiga pengedar tersebut diketahui berinisial EN alias N (55), MAS (28), da S alias A (48). Semuanya diketahui sebagai warga Kabupaten Sragen.
Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Herawan mengatakan, penangkapan ketiganya berawa dari operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Candi 2024, yang digelar pekan ini hingga tiga pekan mendatang.
Awalnya petugas mengamankan EN alias N di pinggir jalan raya Gemolong – Karanggede Km 3, Cengklik, Desa Jeruk, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
”Dari situ, petugas kemudian mengembangkan kasus dan berhasil mengamankan MAS dan A di rumah masing-masing,” katanya dalam siaran pers yang diterima Murianews.com, Kamis (7/3/2024).
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sabu sebanyak 1,01 gr,am satu unit sepeda motor, stuk tranferan, serta HP dari tangan EN. Selain itu petugas juga mengamankan paket sabu suap edar dari tangan MAS di dalam sebuah kemasan rokok.
”Kemudian dari tangan S alias A petugas berhasil mengamankan barangbukti berupa sabu seberat 0.48 gram,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka kemudian dijerat dengan pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) dengan ancaman denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. Sedangkan untuk ancaman hukumannya berupa kurungan seumur hidup atau paling sedikit 5 tahun.