
Murianews, Semarang – Sopir bus maut Rosalia Indah berinisial JW ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan di KM 370 Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4/2024) lalu. Dalam kecelakaan tersebut bus terguling dan menewaskan delapan orang.
Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan, penetapan JW sebagai tersangka setelah petugas melakukan gelar perkara. Termasuk memeriksa sejumlah saksi atas kecelakaan maut tersebut.
”Berdasarkan hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka,” kata Dirlantas seperti dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan, tersangka JW dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Saat ini tersangka juga sudah ditahan untuk menjalani proses hukum.
”Penetapan JW sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan delapan orang. Tersangka juga mengaku sempat kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat sebelum terjadi kecelakaan,” terangnya.
Sebelumnya, Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di KM 370 ruas Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4). Tujuh orang tewas akibat bus yang melaju dari arah barat ke timur tersebut masuk ke dalam parit di sisi ruas tol tersebut.
Korban meninggal bertambah satu orang Minggu (14/4/2024) kemarin setelah menjalani perawatan. Adapun korban meninggal dua di antaranya merupakan balita, yakni Shaqueena (1) warga Nganjuk, Jawa Timur dan Zifana (3) warga Cikarang Barat, Jawa Barat.
Sedangkan enam korban lainnya yakni Sumarno (45) warga Wonogiri Jawa Tengah dan Aris Riski (29) warga Cirebon Jawa Barat. Lalu, Moh Mahsun (46), Masri’in (56), Titik Sari Setiti (46) dan Annisa (29). Keempatnya merupakan warga Bekasi.