Kesal Sering Ditolak Istri, Ayah di Semarang Cabuli Anak Tiri
Supriyadi
Kamis, 25 April 2024 21:45:00
Murianews, Semarang – Seorang ayah berinisial BR (37) warga Kabupaten Semarang tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia sembilan tahun. Ironisnya, alasan pencabulan tersebut gegara kesal karena sang istri sering menolak diajak berhubungan suami istri.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M Aditya Perdana mengatakan, kasus pencabulan tersebut terungkap saat sang anak bercerita kepada sang ibu sekaligus istri korban. Dalam cerita tersebut, korban mengaku dicabuli sebanyak dua kali.
”Yang pertama terjadi pada tahun 2023. Dan yang kedua pada 25 Maret 2024 kemarin saat korban sedang tidur,” katanya saat jumpa pers, Kamis (25/4/2024).
Mendapat cerita tersebut, sang ibu langsung melaporkan kejadian tersebut kepada petugas dan langsung melakukan penangkapan pada 2 April 2024 lalu.
”Kami berhasil mengamankan tersangka yang berada di kediamannya. Dan saat ini tersangka ditahan di sel tahanan Polres Semarang dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.
Kepada petugas, BR mengaku tega melakukan pencabulan tersebut karena kesal kepada istrinya yang menolak diajak berhubungan suami istri dengan alasan capek bekerja.
Selain itu, tersangka juga merasa sakit hati karena istrinya diam-diam masih berhubungan dengan mantan suaminya. Akibatnya tersangka melampiaskan kemarahannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandung istrinya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 82 ayat 1, ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
”Untuk ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tandasnya.



