Rabu, 19 November 2025

Murianews, Boyolali – Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Boyolali kembali memperketat hewan kurban yang dikirim ke luar kota. Hal itu dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang wajib dimiliki peternak sebelum hewan dikirim.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Disnakkan Boyolali, drh Afiany Rifdania. Ia pun menyebutkan, hingga saat ini sudah ada 300 ekor lebih yang mengantongi SKKH dengan tujuan pengiriman di Jateng, Jabar, hingga Jakarta.

”Permintaan ternak kurban pekan ini mulai meningkat. Dan Boyolali menjadi salah satu daerah di wilayah Jateng pengirim sapi dan kambing untuk hewan kurban ke luar kota,” katanya seperti dilansir Murianews.com dari Antara, Senin (3/6/2024).

Ia menjelaskan, saat ini SKKH tersebut sudah menjadi syarat wajib yang harus dimiliki para peternak untuk menjual ternak ke luar daerah. Karena itu, permintaan SKKH dari para peternak makin meningkat

”Saat ini kami banyak menerima permintaan SKKH jelang hari raya kurban. Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan SKKH yang masuk sekitar 300-an ekor lebih ke Jawa Barat, Jakarta dan sekitarnya,” ungkapnya.

Dia mengatakan jika pengecekan SKKH tersebut memang menjadi syarat. Sehingga, setiap pengiriman hewan ternak kurban ke luar Boyolali maka harus dilakukan pengecekan laboratorium.

Hal ini, dengan tujuan memastikan kondisi ternak sehat dan tidak terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) atau lumpy skin deseases (LSD).

Menurut dia, ternak yang akan dikirim ke luar kota memang harus dicek laboratorium. Hasilnya dari SKKH sebanyak 300 ekor lebih ternak sapi sehat, sudah divaksin, negatif hasil PCR dan PMK.

”Syarat untuk mendatangkan hewan ternak kurban mengacu pada aturan lalu lintas ternak yang sudah ada. Yakni, Permentan nomor 17 tahun 2023. Aturan itu, juga membuat aturan pengiriman luar kota,” katanya.

Aturan lalu lintas hewan dari luar daerah masih ketat. Menilik, masih ada temuan ternak yang menderita PMK maupun LSD. Dia menegaskan pengiriman ternak dari luar daerah harus memuat empat syarat. Jadi penjual harus mengantongi surat rekomendasi pemasukan ternak, surat rekomendasi pengeluaran ternak, lalu SKKH dan juga sertifikat veteriner (SV).

Sementara itu, Kepala Disnakkan Kabupaten Boyolali Lusia Dyah Suciati sebelumnya mengatakan pihaknya memperketat pengawasan terhadap lalu lintas hewan kurban jenis sapi dan kambing di wilayahnya, untuk mengantisipasi adanya PMK menjelang Hari Raya Idul Adha 2024.

Boyolali merupakan salah satu daerah produksi daging sapi di Jawa Tengah. Populasi sapi potong di Boyolali hingga April mencapai 85.871 ekor, sapi perah 58.112 ekor, kerbau 646 ekor, dan kambing 49.392 ekor.
 

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler