Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran di Seleksi Pantarlih Banyumas
Supriyadi
Selasa, 25 Juni 2024 10:26:00
Murianews, Banyumas – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas menemukan sejumlah temuan yang berpotensi melanggar aturan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Ketua Bawaslu Banyumas Imam Arif Setiadi menyebutkan temuan tersebut di antaranya pendaftar Pantarlih yang saat mendaftar belum berusia 17 tahun, tidak melengkapi surat keterangan sehat, saksi Parpol Pemilu 2024, tercatut dalam Sipol, hingga berijazah SLTP.
”Berdasarkan hasil laporan dari Panwaslu Kecamatan ditemukan calon Petugas Pantarlih yang pada saat mendaftar menggunakan ijazah di bawah Sekolah Menengah Atas (SMA) ada 16 orang, 12 tercatut dalam Sipol, 7 saksi Parpol pada Pemilu 2024, 2 orang tidak menyertakan surat sehat dan 3 orang pendaftar dibawah 17 tahun,” katanya di laman resmi Bawaslu Banyumas.
Padahal kata Imam, dalam Surat Keputusan KPU 638 tentang pedoman teknis pembentukan Badan Ad Hoc Pemilihan Umum dan Pemilihan disebutkan bahwa beberapa syarat menjadi Petugas Pantarlih adalah berusia paling rendah 17 tahun.
Selain itu memiliki pendidikan paling rendah SMA atau sederajat, tidak menjadi anggota partai politik termasuk di dalamnya tidak menjadi tim kampanye, tim pemenangan, atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan paling singkat 5 tahun.
”Sebenarnya jika di wilayah tersebut tidak ada SDM yang berijazah SMA, memang bisa mengangkat yang berijazah SMP. Dengan syarat membuat surat pernyataan mempunyai kemampuan baca tulis hitung,” terangnya.
Demikian juga kalau kasusnya hanya tercatut dalam Sipol, maka bisa dengan mekanisme penghapusan di KPU dan membuat surat pernyataan.
Lain halnya dengan temuan calon Pantarlih yang pada Pemilu 2024 menjadi Anggota Partai Politik dan tim pemenangan, memang tidak diperbolehkan untuk diloloskan karena aturannya sudah jelas.
”Begitu juga dengan calon Pantarlih yang belum berusia 17 tahun juga tidak diperbolehkan dalam SK KPU 638,” terangnya.
Saat ini, Panwaslu Kecamatan sedang melakukan penelusuran mencari bukti dan kebenaran atas temuan hasil pengawasan Panwaslu Kelurahan/Desa sebagai bahan untuk memberikan saran perbaikan kepada PPK dan PPS.



