Sekolah di Kota Pekalongan Lakukan Pungli, Kepsek Bakal Dicopot
Supriyadi
Jumat, 28 Juni 2024 09:30:00
Murianews, Pekalongan – Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid memastikan akan mencopot kepala sekolah atau Kepsek yang sekolahnya terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) saat Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB.
Pasalnya, semua biaya PPDB utamanya di SMP Negeri tidak dipungut biaya alias gratis. Karenanya, ia mengajak semua wali murid yang diminta untuk membayar bisa melapor ke satgas ataupun mengadu ke pemkab melalui dinas terkait.
”Kami akan memberikan sanksi berupa pencopotan jabatan oknum kepala sekolah ataupun panitia PPDB yang terbukti melakukan pungli termasuk titip menitip,” katanya seperti dilansir Antara, Jumat (28/6/2024).
Tak hanya itu, Afzan juga mengancam akan membawa kasus pungli tersebut ke ranah hukum. Hal itu untuk memberikan efek jera supaya di kemudian hari tak ada praktik pungli di Kota Pekalongan.
”Tuntutan hukum pasti tapi harus jika ada orang tua menuntut. Karena itu, kita minta untuk orang tua atau wali murid yang kena pungli untuk melapor,” terangya.
Afzan menekankan bahwa penerimaan peserta didik baru 2024 harus berlangsung dengan transparan dan akuntabel agar nantinya tidak memunculkan masalah hukum.
Kepada seluruh pihak terkait termasuk panitia PPDB, ia berpesan agar menjalankan tugasnya dengan profesional dan tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan.
”Bekerjalah profesional sesuai dengan undang-undang berlaku. Jangan melenceng dan menyalahi hukum karena pungli merupakan tindakan kriminal yang merugikan masyarakat dan merusak integritas pendidikan,” tambahnya.
Hingga saat ini, tambah Afzan, belum ada laporan adanya penyelewengan dalam PPDB. Ia pun meyakini PPDB kali ini bersih dari pungli dan titipan.



