
Murianews, Semarang – Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Kota Semarang Agung Mardiwibowo menegaskan, pelaku judi online bisa kena pidana hingga 10 tahun penjara. Hal itu lantaran pelaku bisa dituntut pasal berlapis.
”Judi online ini kan Pasal 303 KUHPidana dan kita juga ada UU ITE dan ada juga di masalah pencucian uang. Jadi saya lihat kalau (pidananya) bisa sampai 10 tahun (penjara),” katanya seperti dilansir Antara, Kamis (4/7/2024).
Pihaknya pun memastikan komitmennya untuk menangani kasus perjudian secara profesional. Bahkan ia pun tak segan-segan untuk menangkap siapapun yang terlibat dalam judi baik online ataupun offline yang terjadi di Kota Semarang.
”Komitmen Kejari (Kejaksaan Nageri) Kota Semarang akan lakukan persidangan seprofesional mungkin tanpa pandang bulu. Siapapun pelakunya,” tegasnya.
Karenanya, pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi terkait penanganan dan pencegahan perjudian. Selain itu, ia juga meminta masyarakat untuk menjauhi perjudian karena dampak efek yang sangat berbahaya.
”Dari penerangan hukum Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan itu program rutin kita, dari sebagian bidang intelijen yaitu untuk salah satunya penegakan hukum. Ada dua upaya, preventif dan represif,” ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu memastikan akan menindak Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Semarang yang terbukti bermain judi online.
Ia menilai, judi online tak hanya merugikan diri sendiri, akan tetapi lebih ke orang terdekat, baik itu keluarga hingga relasi.
”Di Undang-Undang ASN ada. Kami komitmen karena dampaknya luas. Yang main bapak-nya, tapi yang jadi korban bisa anak dan istrinya,” katanya.
Wali kota yang akrab disapa Ita itu mengingatkan jajarannya untuk tidak terlibat dalam praktik judi. Baik sebagai pemain atau bandar.
Menurut dia, perjudian bisa berdampak fatal pada ekonomi masyarakat, dan juga berdampak juga ke keluarga. Selain juga sangat merugikan negara.
”Oleh karena itu, kami Pemerintah Kota Semarang komit untuk berperan aktif dalam pemberantasan judi, baik online maupun offline sesuai arahan dari Presiden RI Joko Widodo,” tegasnya.