Teguh Prakosa Resmi Dilantik Jadi Wali Kota Solo Gantikan Gibran
Supriyadi
Jumat, 19 Juli 2024 22:29:00
Murianews, Semarang – Wali Kota Solo resmi berganti, Jumat (19/7/2024) malam. Teguh Prakosa yang semula menjabat sebagai Wakil Wali Kota Solo resmi menjadi Wali Kota Solo menggantikan Gibran Rakabuming Raka yang menjadi Calon Wakil Presiden RI terpilih.
Pelantikan Teguh Prakosa tersebut dilakukan langsung ileh Penjabat (Pj) Gubernur Jateng Nana Sudjana di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kompleks Gubernuran Jawa Tengah, Semarang.
Dalam kesempatan itu, Nana Sudjana mengucapkan selamat kepada Teguh Prakosa yang kini menjadi Wali Kota Solo. Nana juga mengapresiasi sejumlah prestasi wali kota yang lama.
Menurutnya, Gibran selama memimpin Solo telah mencatatkan sejumlah prestasi yang harus diiteruskan dan ditingkatkan oleh penggantinya.
”Sebagai contoh angka kemiskinan pada tahun 2023 di Solo tercatat 8,44 persen. Ini lebih rendah daripada angka kemiskinan Jateng sebesar 10,49 persen,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, prevalensi stunting di Solo juga tercatat 16 persen atau lebih rendah daripada Jateng sebesar 20,7 persen.
Untuk angka pengangguran terbuka pada tahun 2023, kata dia, sebesar 4,58 persen, atau lebih rendah daripada Jateng sebesar 5,13 persen.
”Banyak hal positif ditorehkan wali kota yang lama, dan ini menjadi suatu tantangan wali kota yang baru,” terangnya.
Nana yakin Teguh mampu mengemban tugas mempertahankan reputasi wali kota sebelumnya, apalagi pernah bertugas sebagai Wakil Wali Kota Solo.
Sebelumnya, Gibran memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo dan telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada pimpinan DPRD Kota Solo, Selasa (16/7/2024).
Setelah itu, Gibran membacakan surat pengunduran dirinya sebagai wali kota pada Rapat Paripurna DPRD Kota Surakarta di Solo, Jawa Tengah, Rabu (17/7).
Mengenai alasan pengunduran diri tersebut, dia menyebut salah satunya untuk persiapan pelantikan pasangan calon terpilih pada Pilpres 2024 menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI pada tanggal 20 Oktober 2024.



