Rabu, 19 November 2025

Murianews, Magelang – Seorang siswa SD di Magelang menjadi korban pencabulan gurunya sendiri. Ironisnya perbuatan tak bermoral tersebut terjadi di lingkungan sekolah.

Wakapolres Magelang Kota Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho mengatakan, pelecehan seksual menimpa murid laki-laki yang masih berusia delapan tahun.

Sedangkan pelaku merupakan seorang oknum guru dengan status honorer. Saat ini guru tersebut sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

”Peristiwa itu terjadi sekitar pertengahan Agustus ini. Pelaku sudah kita tangkap dan sekarang proses hukumnya masih berlanjut,” katanya.

Budiyuwono menjelaskan, peristiwa memilukan itu terjadi di gudang olahraga. Awalnya tersangka masuk kelas bersama korban. Tersangka kemudian meminta tolong kepada korban untuk membantu mengembalikan papan renang.

Saat berada di gudang yang gelap, guru tersebut memaksa korban untuk memegang alat vitalnya. Guru bejat itu juga melakukan hal yang sama kepada muridnya itu.

Sepulang ke rumah, korban kemudian menceritakan perbuatan guru itu ke keluarganya. Keluarga yang merasa tidak terima lantas mengadu ke polisi.

Polisi lantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku. Beberapa barang bukti terkait peristiwa itu juga disita.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka menggunakan UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU tentang Perlindungan Anak sekaligus.

”Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun sampai 15 tahun penjara,” tegasnya.

Komentar

Jateng Terkini