8 Bulan, KAI Tutup 15 Perlintasan Ilegal di Daop 4 Semarang

Supriyadi
Kamis, 19 September 2024 12:07:00

Murianews, Semarang – PT KAI menegaskan telah menutup 15 perlintasan sebidang tanpa palang pintu dan tanpa penjaga (ilegal) di berbagai wilayah di Daop 4 Semarang, Jawa Tengah.
Ke-15 perlintasan ilegal tersebut ditutup dalam kurun waktu delapan bulan mulai Januari hingga Agustus 2024. Langkah itu dilakukan untuk mendukung keselamatan para penumpang dan warga yang melintas.
Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengatakan, di wilayah Daop 4 Semarang terdapat 372 perlintasan sebidang yang tersebar di berbagai wilayah. Dari jumlah itu, 139 perlintasan di antaranya tidak dijaga maupun tidak berpalang pintu.
”Karena itu, secara proaktif PT KAI menutup perlintasan sebidang untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api,” katanya dalam siaran pers yang diterima Murianews.com
Ia menjelaskan, kejadian kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang pada tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun lalu. Hingga September 2024 tercatat 22 kejadian dengan jumlah korban meninggal dunia mencapai 13 orang.
Jumlah tersebut lebih tinggi jika dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 12 kejadian dengan korban meninggal maupun terluka sebanyak 10 orang.
Ia menegaskan PT KAI bersama para pemangku kepentingan terkait secara berkelanjutan melakukan sosialisasi dan edukasi tentang disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang.
”Baik di perlintasan yang dijaga maupun tidak dijaga, pengguna jalan harus memastikan tidak ada kereta yang akan melintas,” ungkapnya.
Sementara dalam sosialisi keselamatan di perlintasan sebidang Jalan Madukoro, Kota Semarang, PT KAI memberikan cinderamata bagi pengendara yang telah tertib berlalu lintas.
Selain itu, Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang yang ikut serta dalam kegiatan tersebut juga melakukan penindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.