”Jika ada masyarakat yang merasa namanya dicatut dalam keanggotaan parpol bisa mengajukan pencabutan dari Sipol (Sistem Informasi Partai Politik),” terangnya.
Satya menjelaskan, caranya yaitu dengan memberikan tanggapan di website infopemilu.kpu.go.id. Kemudian tanggapan itu dikirimkan ke parpol yang bersangkutan.
Bukti yang harus disiapkan ialah fotokopi KTP dan tangkapan layar bahwa yang bersangkutan namanya tercantum di Sipol.
”Kalau ada yang datang ke kantor KPU kita fasilitasi untuk mengajukan permohonan ke partai. Hari ini ada satu dua orang yang datang ke kantor, kami berikan pelayanan. Tapi penentunya adalah parpol,” ungkap Satya.
Murianews, Wonogiri – Sejumlah tenaga honorer di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah terancam tak bisa mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.
Pasalnya, nama mereka dicatur menjadi anggota partai politik. Hal itu diketahui saat mereka memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) di infopemilu.kpu.go.id.
Hal itu dibenarkan oleh Antonius Purnama Adi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wonogiri. Ia pun mengku sudah mendapat laporan tersebut.
”Iya (ada pegawai honorer yang dicatut namanya oleh parpol). Kita sudah ingatkan ke Umpeg (Bagian Umum dan Kepegawaian) dengan adanya pengumuman rekrutmen PPPK ini. Kita instruksikan cek NIK-nya,” kata Anton seperti dilansir DetikCom.
Anton menjelaskan, jika tenaga honorer masih tercatat sebagai anggota parpol, mereka tidak bisa mendaftarkan diri sebagai PPPK. Sebab, data itu terhubung dengan data di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
”Maka itu jika tenaga honorer tetap ingin mendaftar sebagai PPPK, mereka harus melepaskan keanggotaan dari parpol dulu,” katanya.
Sementara itu Ketua KPU Wonogiri, Satya Graha, mengatakan yang bisa memasukkan dan mengeluarkan nama seseorang dari data parpol ialah dari parpol itu sendiri.
”Jika ada masyarakat yang merasa namanya dicatut dalam keanggotaan parpol bisa mengajukan pencabutan dari Sipol (Sistem Informasi Partai Politik),” terangnya.
Satya menjelaskan, caranya yaitu dengan memberikan tanggapan di website infopemilu.kpu.go.id. Kemudian tanggapan itu dikirimkan ke parpol yang bersangkutan.
Bukti yang harus disiapkan ialah fotokopi KTP dan tangkapan layar bahwa yang bersangkutan namanya tercantum di Sipol.
”Kalau ada yang datang ke kantor KPU kita fasilitasi untuk mengajukan permohonan ke partai. Hari ini ada satu dua orang yang datang ke kantor, kami berikan pelayanan. Tapi penentunya adalah parpol,” ungkap Satya.