Kamis, 20 November 2025

”Jika ada masyarakat yang merasa namanya dicatut dalam keanggotaan parpol bisa mengajukan pencabutan dari Sipol (Sistem Informasi Partai Politik),” terangnya.

Satya menjelaskan, caranya yaitu dengan memberikan tanggapan di website infopemilu.kpu.go.id. Kemudian tanggapan itu dikirimkan ke parpol yang bersangkutan.

Bukti yang harus disiapkan ialah fotokopi KTP dan tangkapan layar bahwa yang bersangkutan namanya tercantum di Sipol.

”Kalau ada yang datang ke kantor KPU kita fasilitasi untuk mengajukan permohonan ke partai. Hari ini ada satu dua orang yang datang ke kantor, kami berikan pelayanan. Tapi penentunya adalah parpol,” ungkap Satya.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler