Rabu, 19 November 2025

Kemudian, memberlakukan pembatasan debit pengambilan air tanah kepada para pelaku usaha dan mengarahkan supaya menggunakan air permukaan atau berlangganan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Selain itu, kata Nana, upaya juga dilakukan dengan membangun sumur resapan untuk mengisi kembali air tanah yang diambil para pengguna air tanah.

Ia mengatakan Pemprov Jateng aktif pula memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait tata cara pengajuan izin pemanfaatan air tanah dan upaya konservasi air tanah di Jateng.

”Hal ini dilakukan dalam rangka kami menjaga ekosistem untuk konservasi atau perlindungan air tanah,” terangnya.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler