Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Akan tetapi, dalam pembahasan sentra gakkumdu, lanjut Arief, menyatakan tidak memenuhi unsur kampanye sehingga dugaan pelanggaran dihentikan karena tidak terbukti.

Dugaan pelanggaran berikutnya yang ditangani adalah dua kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilihan. Pengawas menemukan adanya pelaksanaan kampanye tanpa pemberitahuan atau surat pemberitahuan kampanye.

Sebagai langkah tindak lanjut, pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi ke KPU Kota Semarang untuk memberikan peringatan kepada tim pemenangan mematuhi ketentuan dalam pelaksanaan kampanye.

”Selain itu, Bawaslu Kota Semarang juga menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN. Temuan ini diawali informasi adanya oknum ASN yang beri tanda like (suka) terhadap unggahan akun Instagram calon tertentu,” tambahnya.

Informasi awal tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penelusuran. Selanjutnya meminta keterangan ASN terkait yang mengakui memberikan tanda like karena tidak sengaja.

”Dugaan pelanggaran netralitas ASN itu selanjutnya kami teruskan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara),” tandasnya.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler