Rabu, 19 November 2025

Akan tetapi, dalam pembahasan sentra gakkumdu, lanjut Arief, menyatakan tidak memenuhi unsur kampanye sehingga dugaan pelanggaran dihentikan karena tidak terbukti.

Dugaan pelanggaran berikutnya yang ditangani adalah dua kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilihan. Pengawas menemukan adanya pelaksanaan kampanye tanpa pemberitahuan atau surat pemberitahuan kampanye.

Sebagai langkah tindak lanjut, pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi ke KPU Kota Semarang untuk memberikan peringatan kepada tim pemenangan mematuhi ketentuan dalam pelaksanaan kampanye.

”Selain itu, Bawaslu Kota Semarang juga menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN. Temuan ini diawali informasi adanya oknum ASN yang beri tanda like (suka) terhadap unggahan akun Instagram calon tertentu,” tambahnya.

Informasi awal tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penelusuran. Selanjutnya meminta keterangan ASN terkait yang mengakui memberikan tanda like karena tidak sengaja.

”Dugaan pelanggaran netralitas ASN itu selanjutnya kami teruskan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara),” tandasnya.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler